Perangi Corona, Polri Ingatkan Masyarakat Tak Pakai Medsos untuk Hal Provokatif
Kabareskrim mengatakan, kondisi saat ini memerlukan kerjasama semua pihak untuk saling bantu menangani pandemi Covid-19. Polri akan menindak tegas setiap pihak yang malah menambah masalah lewat tindakan negatif di medsos.
Pemerintah sedang bekerja keras menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat. Oleh karena itu, diharapkan tidak ada pihak memperkeruh suasana terlebih dengan menyebar kabar bohong lewat media sosial.
"Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar UU ITE. Saatnya kita bersama-sama memerangi virus Covid 19. Jangan sebaliknya," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
Listyo mengatakan, banyak informasi positif yang dapat disebarkan masyarakat melalui media sosial. Seperti bagaimana mencegah penularan Covid-19, cara membuat hand sanitizer home industri di bawah bimbingan Dinas Kesehatan, tips menjaga stamina, hingga testimoni masyarakat yang sembuh dari virus corona.
"Jangan digunakan untuk bikin hoaks yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah," jelas dia.
Listyo mengatakan, kondisi saat ini memerlukan kerjasama semua pihak untuk saling bantu menangani pandemi Covid-19. Polri akan menindak tegas setiap pihak yang malah menambah masalah lewat tindakan negatif di medsos.
"Membuat berita sesat yang bikin keonaran dan menyesatkan masyarakat dan meresahkan masyarakat, sebaiknya ditinggalkan dan jangan dilakukan lagi. Undang-Undang tentang penggunaan medsos dan media lain semua sudah diatur mana yang boleh dan yang tidak boleh. Semua sudah jelas dan UU harus ditegakkan," tegas Listyo.
Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi bencana non-alam tersebut.
Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona Covid-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.
"Laksanakan penegakan hukum secara tegas," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu 5 April 2020.
Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama pandemi virus corona Covid-19.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)