Percepat perkara kasasi, MA lantik empat Hakim Agung
Keempat hakim itu akan ditempatkan pada kamar pidana dan perdata di Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, hari ini melantik empat hakim agung baru. Mereka adalah Zahrul Rabain, Eddi Army, Sumardijatmo, dan Maraup Dohmatiga Pasaribu.
"Mahkamah Agung memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dan menyelesaikan perkara tingkat kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (31/10).
Keempat hakim itu akan ditempatkan pada kamar pidana dan perdata di Mahkamah Agung. Satu hakim baru itu akan ditempatkan kamar perdata dan tiga hakim baru itu di kamar pidana.
Zahrul Rabain akan mengisi kamar perdata, dia mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Eddi Army akan mengisi kamar pidana, sebelumnya dia Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung. Sumardijatmo mengisi kamar pidana, sebelumnya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung. Kemudian Maraup Dohmatiga Pasaribu, sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Ridwan Mansyur menjelaskan, pengucapan sumpah dan pelantikan hakim didasari payung hukum Surat Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan sebagai Hakim Agung pada MA.
Adapun yang hadir dalam pelantikan itu Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said dan hakim agung lainnya.