Periksa Boediono, KPK dalami proses penerbitan SKL BLBI
Wakil Presiden ke-11 Boediono menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (28/12).
Wakil Presiden ke-11 Boediono menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (28/12). Dalam pemeriksaan kali ini KPK mendalami proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) ketika Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Poin yang lebih penting sebenarnya bagaimana proses awal di lintas institusi dan lintas pejabat pada saat itu, saat penerbitan SKL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/12) kemarin.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Menurut Febri, ada peran dari anggota KKSK untuk memberikan pertimbangan terkait penerbitan SKL bagi para obligor. Padahal dalam kasus BLBI ini ada obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi utangnya hingga KPK menemukan adanya indikasi kerugian negara dari penerbitan SKL yang keluarkan oleh Kepala Bandan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Ada proses yang dilalui. Jadi ada pertimbangan KKSK juga di sana terhadap diterbitkannya SKL atau sikap pemerintah terhadap kewajiban para obligor tersebut," ujarnya.
"Memang ada kebijakan saat itu untuk memberikan SKL terhadap obligor yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Persoalannya ada di implementasi, ternyata ada obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya sampai KPK akhirnya bersama BPK menemukan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 4 triliun," tandasnya.
Pada masa kepemimpinan Megawati terdapat pengampunan pengutang di proyek BLBI lewat penerbitan SKL. Sedangkan mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
Baca juga:
Tinggalkan KPK, mantan Wapres Boediono dikerubungi wartawan ketika masuk mobil
Dicecar wartawan di KPK, Boediono tanya 'Cari sesuap nasi begini ya?'
Boediono diperiksa KPK sebagai saksi kasus BLBI
Dikawal ajudan, mantan Wapres Boediono datangi KPK