Perjalanan Kasus Prada DP, Tentara Muda Berakhir Dipecat dan Divonis Seumur Hidup
Setelah menjalankan persidangan kurang lebih empat bulan lamanya di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Prada DP dijatuhi vonis seumur hidup.
Kasus pembunuhan Fera Oktaria yang dilakukan oleh kekasihnya, Prada DP sudah sampai babak akhir. Setelah menjalankan persidangan kurang lebih empat bulan lamanya di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Prada DP dijatuhi vonis seumur hidup.
Sesuai dengan fakta persidangan, Prada DP terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Fera Oktaria. Berikut ini ulasan kasus Prada DP:
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Siapa yang menari bersama Putri DA? Bukan hanya menari sendiri, Putri juga memiliki kesempatan untuk menari bersama dengan Jhody Seltha.
-
Kapan PLTA Kracak diresmikan? Sebagian besar desain gedung pembangkit tidak diubah sejak pertama diresmikan pada 1926, dan hanya diperbarui sesuai bentuk awal.
Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Prada DP terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Fera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.
Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Fera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.
Selain itu hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Terbukti Ingin Menghilangkan Jejak
Selanjutnya, niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.
Sebelumnya, keterangan saksi yang dihadirkan oditur adalah Rafida (54), penjual koper. Kala itu, saksi mengaku didatangi terdakwa di tokonya, Rabu (8/5). Terdakwa sempat dua kali membeli tas beragam bentuk, pagi dan siang harinya.
Saksi mengatakan, pagi harinya, terdakwa membeli tiga buah tas ransel ukuran sedang. Ketika itu, terdakwa mengaku sebagai hadiah untuk teman-temannya.
Menurut saksi, saat itu terdakwa dengan santai menawar harga yang diajukan saksi sehingga mereka sepakat jual beli tas ransel masing-masing Rp 95 ribu dari awalnya Rp 150.000 per buah.
"Saya tanya kenapa belinya banyak, dia jawab buat teman-teman. Satunya saya kasih Rp 95 ribu, dia sudah menawar, kayak tidak habis membunuh orang," ungkap Rafida.
Divonis Seumur Hidup
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prada Deri Purnama terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9).
Mendengar vonis tersebut membuat terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dipecat TNI
Bukan hanya divonis seumur hidup, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dari prajurit TNI. Karena terdakwa telah mencoreng nama baik TNI.
"Berdasarkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Tanggapan Keluarga Fera Oktaria
Luapan emosi tergambar dari keluarga keluarga Fera Oktaria setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prada DP. Meski berat, mereka puas dengan vonis tersebut.
Saat detik-detik pembacaan vonis, keluarga Fera tak mampu menahan tangis. Mereka was-was vonis yang dijatuhkan tak setimpal dengan perbuatan prajurit muda itu.
"Alhamdulillah," terdengar teriakan dari bangku barisan belakang ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Suara keras dan panjang itu ternyata berasal dari kakak kandung korban, Rini.
Sesuai sidang, ibu korban, Suhartini mengaku cukup berat menerima putusan hakim. Namun, dia percaya hakim menjatuhkan vonis itu dengan berbagai pertimbangan dan berkeadilan.
"Sebenarnya saya ingin dia (terdakwa) dihukum mati. Tapi saya bersyukur alhamdulillah, saya puas seumur hidup, saya percaya hakim adil," ungkap Suhartini.
(mdk/dan)