Perjalanan Panjang Ahok Hingga Memilih Bebas Murni
Ahok bebas hari ini. Begini perjalanan kasusnya hingga Ahok bebas murni:
Pada Kamis 24 Januari 2019 Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok akan bebas. Ahok masuk penjara setelah tersangkut kasus penistaan agama. Ia divonis bersalah pada 9 Mei 2017 dengan kurungan penjara selama dua tahun. Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Saat itu, Ahok mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politiknya demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung. Beberapa hari kemudian, pidato Ahok tersebar luas di media sosial.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa penampilan Menteri AHY dan Basuki Hadimuljono menjadi sorotan? Penampilan AHY dan Basuki Hadimuljono Disorot Selain kemeriahan acara, sorotan juga tertuju pada gaya berpakaian dari AHY yang tampak necis dan gagah dengan setelan jas dan peci hitam.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
Kini Ahok sudah menjalani masa hukumannya selama dua tahun. Berikut perjalanan Ahok sejak tersangkut kasus penistaan agama hingga sekarang:
Dilaporkan pada 7 Oktober 2016
Kasus Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan pada 7 Oktober 2016. Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim itu berisi laporan penghinaan agama. Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui media elektronik di YouTube.
Persidangan perdana Ahok berlangsung pada 13 Desember 2016 yang digelar di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Ahok. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama. Dakwaan itu ditanggapi kubu Ahok dengan nota keberatan atau eksepsi.
Divonis 2 Tahun Penjara
Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada 9 Mei 2017 Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara.
Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok Tidak Banding
Usai divonis bersalah, Ahok memilih tak mengajukan banding. Pada 23 Mei 2017, kuasa hukum Ahok bersama Veronica Tan yang saat itu masih menjadi istri Ahok, mencabut banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.
Pada 8 Juni 2017, Jaksa Penuntut Umum memutuskan mencabut banding tersebut. "Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih. Ndak ada lagi kan? Kan udah diterima (oleh Ahok)," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono.
Sebelumnya, jaksa mengirim permohonan pencabutan banding ke PN Jakarta Utara, pada 6 Juni 2017. Sedangkan Ahok sudah mencabut banding pada Mei 2017.
Rencana Ahok Setelah Bebas
Ahok Sudah menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Selama menjalani hukuman, Ahok mengisi hari-harinya dengan aktivitas yang bermanfaat, seperti berolahraga, menyempatkan membaca Al Quran, sampai membentuk band bernama 'Band Teman Penjara'.
Besok, pada 24 Januari 2019, Ahok bebas murni. Banyak rencana yang akan dilakukan Ahok setelah bebas, seperti liburan, melanjutkan kuliah sampai akan menikah.
Sempat beredar kabar bahwa Ahok akan kembali menikah setelah bercerai dari mantan istrinya, Veronica Tan. Rencananya, Ahok akan menikahi seorang polwan bernama Bripda Puput. Namun belum diketahui kebenaran kabar ini.