Perlawanan HTI, gandeng Yusril hingga siapkan 1.000 pengacara
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menyiapkan perlawanan hukum terhadap rencana pemerintah membubarkan organisasi mereka. Yusril ditunjuk menjadi koordinator bagi 1.000 advokat atau pengacara yang akan membela HTI di berbagai daerah.
Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menyiapkan perlawanan hukum terhadap rencana pemerintah membubarkan organisasi mereka. Yusril ditunjuk menjadi koordinator bagi 1.000 advokat atau pengacara yang akan membela HTI di berbagai daerah.
"Tim Pembela HTI ini terdiri atas para advokat dari berbagai daerah. TP HTI ini juga akan diperkuat oleh advokat yang tergabung dalam 1.000 advokat pembela HTI," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto saat menggelar jumpa pers bersama Yusril di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Tower 88, Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Ismail menegaskan, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan atau BHP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
"Sebagai organisasi legal, HTI yang memiliki hak konstitusional untuk melakukan kegiatan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini maka semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Apalagi selama ini HTI telah terbukti memberikan perbaikan untuk seluruh masyarakat di beberapa wilayah di negeri ini," tegas Ismail.
Ismail menegaskan, pembentukan tim pembela sebagai upaya untuk melawan rencana pembubaran HTI yang telah disampaikan pemerintah. "Hari ini kita umumkan tim pembela hukum, tim pembela HTI, itu dalam rangka tujuan persiapan menghadapi kemungkinan-kemungkinan langkah pemerintah, kemungkinan nanti dimajukan ke pengadilan tapi kita berharap itu tidak terjadi," ujarnya.
Tugas tim pembela, lanjut dia, akan menyampaikan pendapat hukum, dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan dan melancarkan kegiatan agar berjalan seperti biasa kembali. Ismail berharap, rencana pemerintah membubarkan HTI tidak terjadi. Jikapun berlanjut, semua harus melalui pengadilan dan HTI akan melawan.
Sementara itu, Yusril menegaskan bahwa HTI sampai saat ini belum dibubarkan dan masih menjadi ormas yang sah berdiri serta berhak untuk melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia. "Dan kalau dia sudah terdaftar, tidak ada lagi istilah lagi pengawasan, itu seperti zaman orde baru dulu," cetusnya.
Yusril mengatakan HTI sebagai ormas masih melakukan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara. Seharusnya, kata Yusril, ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. "Kita enggak peduli dan kita minta penegakan hukum secara jelas. Apabila pemerintah akan menempuh jalur pengadilan, kita akan hadapi. Ini adalah tugas mulia. Kami secara ikhlas untuk membantu sesama muslim," ujar Yusril.
Setelah pengumuman usul pembubaran HTI yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto dua pekan lalu, Yusril menyayangkan, sampai saat ini belum ada langkah dialog persuasif dari pemerintah terhadap HTI.
"Langkah persuasif tidak pernah dilakukan pemerintah. Begitu juga langkah-langkah administratif apabila terjadi suatu pelanggaran yang menurut undang-undang yang harus dilakukan tiga kali melakukan peringatan secara tertulis, ini juga tidak pernah diterima. Kemudian tidak pernah ada pemberhentian sementara kegiatan HTI," ungkapnya.
Yusril mengatakan bahwa dia dan HTI siap bertemu pemerintah dan berbicara soal pembubaran ini, atau bisa juga dibuat dialog terbuka dan dimuat di media massa agar publik mengetahui penjelasan apa yang akan disampaikan oleh HTI.
Yusril mengatakan siap membela HTI di pengadilan jika pemerintah melanjutkan rencana pembubaran tersebut. Demikian juga, sudah ada 1.000 pengacara di berbagai daerah yang siap membela jika kegiatan HTI dilarang sebelum ada putusan pengadilan.
"Ada gerakan seribu advokat yang mengambil suatu langkah hukum. Jadi apabila HTI ingin melakukan kegiatan di daerah lalu dilarang, ya mereka (yang melarang) harus dilawan," ujar Yusril.
Yusril berharap, pemerintahan tidak salah dalam mengambil keputusan. Jangan seperti pada zaman Presiden Soeharto, yang membubarkan ormas dengan menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). "Karena ada pengalaman ormas bisa dibubarkan oleh Presiden Soeharto dengan memberikan Keppres kepada Masyumi. Jangan hal-hal seperti ini diberikan lagi kepada Jokowi," tutup Yusril.
Baca juga:
Yusril ajak pemerintah dialog terbuka soal pembubaran Hizbut Tahrir
Ketum PPP sebut pembubaran HTI untuk mencegah ormas sejenis muncul
Yusril sebut HTI harusnya dijaga dan dilindungi pemerintah
Gandeng Yusril, HTI siapkan 1.000 pengacara lawan pembubaran
Harkitnas, Djarot minta pemerintah tindak tegas ormas anti-Pancasila
Tolak Indonesia jadi negara Islam
Komnas HAM: Pembubaran HTI sikap politik pemerintah
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di OKU Timur? Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten OKU Timur ditandai dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab OKU Timur. Kamis (17/8).
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Bagaimana cara Hadi Tjahjanto menyapa prajurit TNI? "Ketika berjumpa dengan Prajurit, maupun keluarga besarnya saya selalu berusaha menyapa terlebih dahulu seperti apa yang dipesankan oleh kedua orang tua saya dahulu," tulisnya dalam caption.