Permasalahan Logistik, Bawaslu Sebut 1.395 TPS Gelar Pemilu Susulan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) menyebutkan ada 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi mengadakan pemungutan suara susulan akibat adanya permasalahan logistik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) menyebutkan ada 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi mengadakan pemungutan suara susulan akibat adanya permasalahan logistik.
"Daerah yang berpotensi diadakan pemilu susulan ada di 1.395 TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (17/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Dia mengungkapkan bahwa ribuan TPS itu terdiri dari 367 TPS di distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kemudian ada 335 TPS di Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Sedangkan sisanya 288 TPS terdapat di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
"Pemungutan suara susulan itu disebabkan akibat adanya logistik yang terlambat datang ke TPS, logistik kurang dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb bahkan tidak memiliki KTP setempat untuk mengajukan formulir A5," jelas Fritz.
Sementara itu, terkait jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang hanya terdapat di 38 TPS.
Fritz menjelaskan bahwa tingginya angka potensi pemungutan suara susulan dibanding pemungutan suara ulang, itu menandakan persoalan logistik menjadi syarat utama keterlambatan pemungutan suara di berbagai daerah.
"Data ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu data dari petugas di daerah," ucapnya.
Baca juga:
Bawaslu Temukan Tak Ada Surat Suara Khusus Bagi Disabilitas di Tangerang Selatan
Selama Masa Tenang, Bawaslu DKI Copot 226.184 APK
Bawaslu Usut Dugaan Caleg PPP dan PKB Bagi-Bagi Duit di Makassar
NasDem Minta Penyelenggara Pemilu Netral dan Independen
Bawaslu Paparkan Pelanggaran Pemilu 2019
Razia Masa Tenang Pemilu, Petugas Amankan 3 Mobil Berisi Ratusan Bahan Kampanye