Permintaan Novel Cs Agar Lili Pintauli Dilaporkan Secara Pidana Ditolak Dewas KPK
"Perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapapun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," jelas Indriyanto.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Komisioner KPK Lili Pantauli ke penegak hukum. Usulan itu muncul setelah pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli dinyatakan terbukti.
Indriyanto Seno Adji, mengatakan Dewan Pengawas KPK sudah memvalidasi surat yang disampaikan Novel Cs. Menurut Dewas apa yang disampaikan dalam surat itu tidak terkait dengan tugas mereka.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 01 September 2021 perihal sebagaimana tersebut di atas setelah ditelaah, bahwa permasalahan yang saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK," tulis surat balasan tertanggal 16 September tersebut, seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (18/9).
Menurut Indriyanto, tugas Dewas KPK tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, hal itu tidak terkait dengan permintaan kepada Dewan Pengawas untuk melaporkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
"Perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapapun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," jelas Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, Dewan Pengawas bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pengertian ASN dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga Dewan Pengawas tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.
"Berdasarkan fairness tidaklah tepat apabila Dewan Pengawas menindaklanjuti putusan etik tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara pidana karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest)," tegas Indriyanto.
Terakhir, Indriyanto memastikan, tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Limpahkan Laporan ICW Terkait Lili Pintauli ke KPK
Polisi Pelajari Aduan ICW Terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Terbukti Komunikasi dengan Eks Walkot Tanjung Balai, Lili Dilaporkan ICW ke Bareskrim
KPK Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terkait Kasus Walkot Tanjungbalai
Dewas Tak akan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana
Saat Marwah KPK Mulai Luntur