Pernah satu sel, Gelora dan Yusuf jambret HP di lampu merah Darmo
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pengejaran hingga Jalan Panjang Jiwo.
Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membekuk dua residivis, Gelora Samudra Taufan (27), warga Jalan Kebraon Manis Barat dan Yusuf Tri Wahyudi (27), warga Jalan Tambak Asri Surabaya. Kedua diketahui merampas ponsel di lampu merah Jalan Darmo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pengejaran hingga Jalan Panjang Jiwo.
Dia menuturkan, usai merampas ponsel milik Alya di lampu merah Jalan Darmo, atau tepatnya di samping Masjid Al Falah Surabaya, kedua tersangka kabur ke arah Jalan Wonokromo. Korban mengejar sembari meneriaki kedua tersangka yang berboncengan dengan motor.
"Tim Anti Bandit yang tengah berpatroli di sekitar TKP mendengar teriakan korban, dan melakukan pengejaran. Kedua tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Panjang Jiwo," kata Shinto, Sabtu (15/4).
Dari hasil pendalaman penyidik, lanjut Shinto, kedua tersangka pernah satu sel di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Tersangka Gelora, pernah ditangkap anggota Polsek Karangpilang karena kepemilikan senjata tajam. Sedangkan Yusuf pernah ditangkap oleh Polsek Pabean dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kasus penjambretan.
Selain itu, lanjut Shinto, kedua tersangka ini sudah beraksi di enam lokasi. "Di antaranya, dua kali di Jalan Raya Darmo, Ngagel Jaya Selatan, Mayjen Sungkono, HR Muhammad dan Jalan Raya Wiyung," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Gelora mengaku bekerja sama dengan Yusuf menjadi bandit jalanan, setelah saling mengenal di penjara. "Setelah bebas kami sama-sama jambret. Saya bagian merampas, Yusuf yang joki motor. Hasilnya, dibagi rata," aku tersangka Gelora.
Dia juga mengaku, saat beraksi, kerap menyasar korban perempuan yang berkendara sendirian di tengah malam. "Kami biasa beraksi malam hari sampai subuh," akunya lagi.
Selanjutnya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.