Perppu Cipta Kerja: Karyawan jadi Tersangka, Perusahaan Wajib Beri Bantuan Dana
Berdasarkan Pasal 160, perusahaan tidak harus memberikan gaji utuh kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana. Namun mereka diharuskan memberikan bantuan dana kepada keluarga karyawan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022 lalu. Di dalam pergantian tersebut,salah satu yang diatur adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan bantuan dana kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana.
Berdasarkan Pasal 160, perusahaan tidak harus memberikan gaji utuh kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana. Namun mereka diharuskan memberikan bantuan dana kepada keluarga karyawan.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
Besaran bantuan tersebut diatur dalam Pasal 160 ayat 1. Di mana bantuan disesuaikan dengan banyak orang yang ditanggung oleh karyawan tersebut. Mulai dari 25 persen dari upah, hingga 50 persen.
Namun, bantuan tersebut tidak berlaku selamanya. Jika selama enam bulan, karyawan tersebut masih ditahan dan tidak dapat mengerjakan kewajibannya, maka perusahaan dapat menghentikan bantuan dana dan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sementara pada Pasal 160 ayat 4 mewajibkan perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang menjadi tersangka pidana jika kasusnya selesai sebelum enam bulan dan dinyatakan tidak bersalah.
Berikut isi Pasal 160:
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/ buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan.
(mdk/fik)