Pertamina Nilai PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
"(Jawaban) Tentang kewenangan kompetensi ya. Jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara perdata sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II. Agenda sidang yaitu jawaban dari PT Pertamina serta PT Pertamina Training & Consulting (PTC) selaku pihak tergugat, Rabu (21/4).
Dalam sidang ini, pihak tergugat yakni PTC hanya memberikan jawaban secara tertulis. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan jika persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/5) pekan depan dengan agenda pembuktian pihak tergugat.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Di mana Pertamina menyalurkan Pertalite? Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah.
-
Di mana lokasi Patung Perawan Sunti? Gua Sunyaragi jadi salah satu ikon sejarah tersohor di Cirebon. Lokasinya persis di jalur bypass menuju perbatasan Jawa Tengah.
-
Kapan Pertamina menyelenggarakan kegiatan lari pagi tersebut? FRI RUN terselenggara pada 17 Mei 2024.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum PT. PTC Ahmad Suyudi mengatakam bahwa jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi. PT PTC menilai PN Jakarta Selatan dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
Sayangnya Suyudi tidak bisa menunjukan salinan surat jawaban dengan alasan materi persidangan. Tak hanya itu, Suyudi menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti berupa AD/ART dari pihak PT. PTC.
"(Jawaban) Tentang kewenangan kompetensi ya. Jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi usai sidang.
Disinggung terkait dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya. Dia mengklaim, PT. PTC tidak melakukan perampasan lahan eks Wisma Intirub tersebut lantaran telah melakukan sosialisasi.
"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," ujarnya.
Termasuk prihal alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya. Dia hanya menegaskan jika pihak PT. PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Oh tidak ada (alat berat masuk), memang sudah ada di situ. Kami tidak tahu detilnya. Tapi yang jelas kami lakukan sosialisasi dulu dan mereka rata-rata tokoh sudah bersedia dan mengetahui, bukan pemilik langsung," singkat dia.
Sebelumnya, sidang yang dilaksanakan sejak 6 Januari 2021 itu dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang HM Ali Said 4. Sebelumnya, sengketa lahan yang berlangsung puluhan tahun itu sempat berujung bentrokan pada Rabu (17/3) malam.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah memastikan pihak luar yang terlibat dalam bentrokan di Jalan Pancoran Buntu 2 terkait sengketa tanah antara Pertamina dengan warga setempat.
"Masalah pokok antara warga dan pihak Pertamina. Yang lain itu membela masing masing pihak, harusnya yang membela masing-masing pihak itu jangan melakukan tindakan apapun dulu dua-duanya," kata Aziz.
Menurut dia, masing-masing satu kelompok mendukung dua pihak utama dalam sengketa tanah yakni Pertamina dan warga yang bentrok di sekitar Jalan Pancoran Buntu 2. Padahal, lanjut dia, saat ini proses mediasi dan proses hukum sedang berjalan.
"Kelompok yang mendampingi masing-masing pihak inilah yang kemudian bertikai, ini yang harus kita cegah supaya masalah pokoknya tidak kabur, tidak bias," imbuh Azis.
Baca juga:
PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu 2, Agenda Jawaban Pertamina
Warga Korban Mafia Tanah di Tangerang Tuntut Perintah Eksekusi Dicabut
Kasus Gondai Dapat Perhatian Istana, Penyelesaian Diharapkan secara Hukum
3 Fakta Warga Blokade Jalan Pakai Kayu Cor di Tangerang, Mengaku Tanah Milik Keluarga
Kasus Lahan di Pelalawan, DPRD Riau Singgung Tanggung Jawab Perusahaan