Perusahaan pembiayaan dominasi kasus perlindungan konsumen
"Ada 297 buah pengaduan yang kami terima melalui call center," kata Ketua BPKN Ardiansyah.
Kesadaran pelaku usaha barang maupun jasa dalam memberikan perlindungan konsumen masih rendah. Hal itu ditunjukkan masih tingginya angka pengaduan dari konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, telah menerima 297 pengaduan dari konsumen dalam berbagai bentuk.
"Ada 297 buah pengaduan yang kami terima melalui call center," kata Ketua BPKN Ardiansyah di sela forum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Kuta, Bali, Kamis (19/9).
Angka di atas, kata dia, merupakan jumlah pengaduan yang diterima sejak BPKN membuka layanan Call Center di nomor 153, Mei 2013 lalu. Sedangkan sejak berdiri pada 2004, lembaga ini telah menerima sekitar 900 pengaduan konsumen.
Pengaduan konsumen didominasi oleh sektor barang dan jasa yakni produk finance, layanan serta penawaran produk perbankan, listrik dan air.
Di sektor telekomunikasi, juga masih banyak pengaduan tentang pencurian pulsa. Sedangkan di sektor transportasi, pengaduan didominasi layanan di bandara.
Untuk memenuhi hak konsumen, BPKN saat ini sudah memiliki 120 LPSKM yang tersebar di berbagai daerah. "Masyarakat bisa mengadu ke lembaga itu atau langsung ke call center 153," ujar Ardiansyah.