Pesawat asing kerap 'bandel' melintas wilayah Natuna tanpa izin
"Apapun akan kami ambil tindakan tegas. Ini menyangkut kedaulatan udara NKRI," kata Letkol (Pnb) Vincentius Endy HP.
Komandan Skadron (Danskadron) 11 Unjungpandang, Letkol (Pnb) Vincentius Endy HP memaparkan selama operasi Tangkis Sergap wilayah Kepulauan Riau, kawasan udara Natuna paling rawan terhadap pelanggaran pesawat asing yang tidak berizin.
"Setiap hari rata-rata 3-5 pesawat tidak berizin melintas. Ada pesawat militer dan penumpang, Khususnya di sekitaran Matak Natuna," ungkap Vincentius di Hang Nadim, Batam, Jumat (25/9).
Sejak dua pekan terakhir, masih kata Vincentius, TNI AU menyiagakan dua pesawat SU-30 dan dua pesawat SU-27 dari Skadron II Ujungpandang untuk melakukan operasi sekitar kawasan udara Provinsi Kepulauan Riau.
"Frekuensi pelanggaran pesawat tanpa izin di Kepri cukup banyak. Namun yang terbanyak di Natuna. Rata-rata pesawat tujuan Malaysia dan Singapura memotong jalur kawasan itu," beber Vincentius.
Namun demikian seluruh pesawat itu rata-rata koperatif dan bersedia dihalau keluar dari wilayah udara NKRI sesuai dengan perintah atasan.
"Sesuai perintah komando atasan, semua diusir setelah diperingatkan agar mengurus izin saat masuk NKRI. Tidak ada yang sampai diturunkan di Batam meski ada yang membandel," tegasnya.
Lebih jauh Vincentius mengatakan, dengan adanya operasi udara dari Batam jumlah pelanggaran sebenarnya menurun dibandingkan saat tidak ada sukhoi yang disiagakan.
"Dengan keberadaan sukhoi disini banyak pengaruhnya. Rata-rata mereka sudah tahu dan tidak melakukan pemotongan jalur lagi," Imbuhnya.
Vincentius menegaskan apapun kondisinya seluruh pesawat tidak dikenal yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin harus ditindak tegas mengingat itu soal kedaulatan negara.
"Apapun akan kami ambil tindakan tegas. Ini menyangkut kedaulatan udara NKRI. Artinya mereka tidak menghargai NKRI jika melakukan pelanggaran," kata Dia seperti dikutip dari Antara.
Di tempat terpisah, Komandan Lanud Tanjungpinang Letkol Pnb I Ketut Wahyu Wijaya menerangkan berdasarkan Annex 11 (Air Traffic Services), penyerahan pengaturan wilayah udara semata-mata untuk keselamatan penerbangan, bukan untuk kepentingan lain.
"Untuk kedaulatan tetap harus dijaga. Makanya ketika ada pelanggar wilayah udara harus tetap diambil tindakan," tandasnya.