Peserta kampanye dihukum, kuping 'ditempel' di knalpot bising
Mereka akan dikenakan tilang karena melanggar peraturan. Dan akan dihukum dengan cara mendengarkan suara knalpot bising.
Kepolisian Polda DIY menjaring 27 pengendara motor yang ikut peserta kampanye calon Bupati di Sleman, Minggu (29/11). Mereka diamankan karena menggunakan knalpot blombongan atau racing yang membuat bising.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan dari 27 orang itu satu di antaranya kedapatan membawa airsoft gun (senjata api mainan) dan juga ruyung.
Razia tersebut dilakukan secara serentak di Sleman dan Bantul yang sedang dalam masa kampanye Pilkada serentak. Polda DIY menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan kegiatan kampanye tersebut.
"Di Sleman laporan ada 16 motor blombongan (motor yang memakai knalpot bising) kita amankan, satu orang kita amankan karena membawa sajam (senjata tajam). Di Bantul kita belum tahu berapa motor blombongan yang diamankan. Kalau untuk sajam ada 4 orang, kita amankan di Bantul," terang Anny.
Selain itu polisi menyita 8 botol minuman keras saat kampanye berlangsung, hal itu untuk meminimalisir kericuhan para peserta kampanye.
"Kita juga menyita 8 botol miras. Kita ingin kampanye tertib dan tidak terjadi keributan apalagi yang merugikan masyarakat," kata Anny saat dihubungi merdeka.com, Minggu (29/11).
Mereka akan dikenatilang karena melanggar peraturan. Dan akan dihukum dengan cara mendengarkan suara knalpot bising tersebut.
"Kalau mau ambil sepeda motornya harus bawa knalpot standar, diganti dulu baru nanti boleh diambil. Kita juga hukum untuk mendengarkan suara knalpot sendiri. Biar mereka tahu bagaimana berisiknya knalpot mereka," paparnya.
Sebelumnya, pada Minggu (22/11), peserta kampanye Pilkada di DIY sempat menghancurkan sebuah mobil Honda Yaris di jalan Damai dan juga menganiaya pengendaranya.