Petinggi Pelindo III 2 tahun lakukan pungli, minimal ratusan juta
Petinggi Pelindo III 2 tahun lakukan pungli, minimal ratusan juta. Pungutan liar yang dilakukan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmad Satria terhadap perusahaan PT Akara Multi Jaya diduga sudah berjalan cukup lama. Diperkirakan mulai dari tahun 2014 hingga 2016.
Pungutan liar yang dilakukan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria terhadap perusahaan PT Akara Multi Jaya diduga sudah berjalan cukup lama. Diperkirakan mulai dari tahun 2014 hingga 2016.
Hal diungkapkan oleh Direktur PT Akara Multi Jaya (AKM) Augusto Hutapea yang tertangkap duluan dalam operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Dari keterangan tersangka Direktur PT (AKM) memberikan uang jatah tiap bulannya itu sudah berjalan dua tahun terakhir ini," kata sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/11).
Uang jatah atau pungli itu nilainya mulai dari ratusan juta hingga miliaran. Tujuannya untuk membuka segel kontainer yang selaku pihak ketiga. Karena PT AKM merupakan perusahaan di bawah naungan PT TPS. Keduanya yang tercatat sebagai rekanan dari Balai Karantina Pertanian yang ada di Tanjung Perak Surabaya.
Sehingga, importir yang merasa sering mengirim kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak merasa jadi perasan dilakukan PT AKM. Karena perusahaan ini meminta pungli per kontainer mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
"Perusahaan ini bertanggung jawab yang mencegah penyakit hama di dalam kontainer dan perusahaan ini sebagai penyedia alatnya," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanette.
Sebelumnya, Tim satuan tugas dwelling time Bareskrim Polri bersama dengan Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional PT Pelindo III berinisial RS di Tanjung Perak, Selasa (1/11).
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan dalam OTT itu petugas mengamankan dua buah kontainer berisi kulit. Saat ini, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sekarang tersangka sudah dilakukan penahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11).
Boy menjelaskan dari pemeriksaan kedua kontainer itu, petugas menemukan adanya bukti pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh PT Akara dengan karantina sebelum dikeluarkan TPS.
"Penarikan dan pengecekan itu dilakukan setelah SPPB dan terbit SP2," jelas dia.
Bukan hanya itu, petugas juga mendapati segel pelayaran yang dipotong kemudian diganti dengan segel botol PT Akara dan stiker karantina. Penggantian segel itu dipungut biaya sebesar Rp 500.000 perkotainernya.
"Bahkan ada kontainer yang masih di Singapura dan termasuk dalam satu EMKL langsung dipungut biaya Rp 250.000," ungkapnya.