Petisi tolak intrusive ads Telkomsel & XL capai 668 tanda tangan
Bagi konsumen, praktik iklan ini mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) protes keras atas munculnya intrusive advertising karena iklan itu dapat mengganggu kenyamanan pengunjung situs. idEA-IDA menggalang petisi untuk memprotes Telkomsel dan XL Axiata di change.org bertema 'Hentikan praktik intrusive advertising (interstitial & off-deck) tanpa seijin pemilik situs'.
Pantauan merdeka.com, Kamis (11/9), petisi tersebut membutuhkan 1.000 tanda tangan dari publik. Hingga pukul 09.38 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 668 pendukung. Jadi masih membutuhkan 332 tanda tangan lagi untuk dipublikasikan.
Bagi pemilik situs, iklan tersebut merugikan karena penayangan dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.
Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Bagi konsumen, praktik iklan ini mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Selama ini belum ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut. Selain itu, beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Bagi industri secara general, praktik ini telah dan akan mengganggu kemajuan industri periklanan dan digital pada umumnya. Para pemain bisnis baru yang mempunyai ide-ide kreatif akan disulitkan karena potensi sumber pendapatan mereka melalui iklan dibajak oleh pihak yang tidak berhak. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi menurunkan motivasi para pemain baru untuk masuk ke industri.
Landasan hukumnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE - Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik".
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 20 yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut".
Landasan etis-Etika Pariwara Indonesia pada bagian 4.5.1. Iklan pada media internet: "Tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebisaan atau keleluasaan khalayak untuk merambah (to browse) dan berinteraksi dengan situs terkait, kecuali telah diberi peringatan sebelumnya."
"Iklan intrusive ini sangat mengganggu. Operator sudah dapat pemasukan dari kuota internet yang digunakan untuk mengakses suatu website, kenapa masih menayangkan iklan seperti ini? Di mana otaknya?" alasan Andri Arifin dari Banjarmasin menandatangani petisi tersebut.
Ini link untuk menandatangani petisi intrusive ads Telkomsel & XL di change.org:
http://www.change.org/p/telkomsel-dan-xl-axiata-menghentikan-praktik-intrusive-advertising-interstitial-off-deck-tanpa-seijin-pemilik-situs-2?recruiter=150548375&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition