Petugas bandara Berau gagalkan penyelundupan 4 buaya tujuan Surabaya
Hartato menerangkan, temuan itu langsung dikoordinasikan bersama dengan Balai Karantina Berau, BKSDA Kaltim dan aparat Polres Berau. Jenisnya, diketahui buaya muara (Crocodylus Porosus).
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kalimarau Berau, Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 4 anak buaya, dari Berau tujuan Surabaya, Jawa Timur. Modusnya, 4 anak buaya itu dimuat ke dalam tupperware berlabel kuliner Berau.
Keterangan yang dihimpun, penyelundupan itu digagalkan petugas Avsec, saat melakukan pemeriksaan barang sebelum masuk kargo pesawat, Selasa (10/5) pagi kemarin. Petugas menaruh curiga, saat barang melewati pemeriksaan X-Ray.
"Jadi barang itu hendak masuk kargo melalui jasa ekspedisi, tujuan Surabaya, menggunakan penerbangan pertama Sriwijaya Air dari Berau tujuan Surabaya sekitar jam 7.30 pagi ya. Seperti biasa, memang harus melalui pemeriksaan petugas Avsec sebelum masuk kargo," kata Kepala Bandara Kalimarau Berau, Bambang Hartato, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (10/5).
"Petugas lebih jeli, melihat ada sesuatu yang janggal dengan isi barang dalam tupperware, labelnya kuliner. Ada yang bergerak-gerak. Setelah dibuka, ternyata isinya 4 anak buaya (dalam kondisi mulut terikat)," ujarnya.
Hartato menerangkan, temuan itu langsung dikoordinasikan bersama dengan Balai Karantina Berau, BKSDA Kaltim dan aparat Polres Berau. Jenisnya, diketahui buaya muara (Crocodylus Porosus).
"Ternyata isi berita acara pengiriman barang kargo dengan isi barang tidak sesuai. Kalau memang mau kirim hewan, kan harus mengantongi surat izin dari balai karantina. Nah, ini sama sekali tidak ada surat izin apapun," terang Hartato.
"Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan, itu semua jenis buaya dilindungi. Kasusnya sekarang ditangani pihak konservasi dan kepolisian, beserta barang bukti ya," tambahnya.
Hartato menegaskan, sebagai penyelenggara bandara, dia ingin mengedukasi masyarakat, termasuk para pelaku jasa pengiriman, agar lebih berhati-hati menerima paker kiriman barang.
"Para pelaku jasa usaha titipan barang, jangan sembarang terima barang, kalau tidak yakin itu isinya. Lebih selektif, lebih hati-hati, tidak hanya menerima begitu saja. Yang penting, bukan barang yang membahayakan orang lain, dan melanggar hukum," demikian Hartato.