Pilih figur bermasalah, Jokowi dinilai suburkan praktik korupsi
ICW membandingkan apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi dengan yang dulu dilakukan pemerintahan SBY.
Belum genap enam bulan menjalani pemerintahan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengganjar Presiden Jokowi dan wakilnya Jusuf Kalla dua kartu merah. Beberapa langkah yang diambil pasangan ini, bukan akan mempersempit ruang gerak koruptor, justru dinilai sebaliknya.
Hal itu disampaikan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter, dalam diskusi bertajuk 'Tantangan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi 2015', di Bandung, Kamis (15/1).
Dua ganjaran kartu merah yang diberikan ICW kepada pemerintah yang diusung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) itu yakni, saat Jokowi akan memilih kabinetnya. ICW sempat memberikan manifesto dan rekomendasi agar Jokowi tidak memilih orang parpol untuk menjabat posisi strategis seperti menteri.
Tapi kenyataannya, ada orang parpol yang masuk. Misalnya Menkum HAM yang orang PDIP. Lalu saat penunjukan Jaksa Agung yang berasal dari orang partai yakni NasDem. "Artinya kami sudah berikan dua kartu kuning, yang melahirkan kartu merah," katanya.
Yang teranyar, adalah ketika ICW menyoroti masalah pencalonan Kapolri Komjen Budi Gunawan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal, rakyat saat ini berharap banyak kepada Jokowi. Janji tinggalah janji. Jokowi bergeming akan ekspektasi rakyatnya.
"Kami akan menolak menurunkan ekspektasi kami. Upaya pemberantasan korupsi harus ada perbaikan," terangnya. Langkah-langkah itulah yang kemudian lembaga ini kembali memberikan kartu merah kepada Jokowi.
Lola pun membandingkan apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi dengan yang dulu dilakukan pemerintahan SBY. "Di era SBY, terutama di awal jabatannya, dia mengeluarkan Keppres terkait percepatan pemberantasan korupsi," jelasnya. Namun hal itu tidak terlihat di era pemerintahan Jokowi. Seperti yang disebutkan tadi bahwa Jaksa Agung pun lahir dari seorang politikus.
Kondisi itu, lanjutnya, menunjukkan jika Jokowi gamang terhadap apa yang disebut keberpihakkan terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu, Lola juga menyoroti regulasi yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.
"Banyak RUU yang justru akan menjadi pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Regulasi yang akan dibuat itu rentan dibajak oleh konflik kepentingan," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, langkah yang diambil Jokowi hanyalah memunculkan kekecewaan yang luar biasa bagi masyarakat. "Sekarang kecewa besar masyarakat terhadap Jokowi, tapi tinggal bagaimana sekarang Jokowi mau jaga kepercayaan masyarakat atau tidak," tandasnya.
Baca juga:
IPW: Pergantian Kapolri sangat jorok dan cakar-cakaran
'Ada tiga jenderal polisi coba jatuhkan Budi Gunawan jadi Kapolri'
KPK sebut Jokowi khianati rakyat bila lantik Komjen Budi
Relawan 'salam 2 jari' sebut Jokowi dikepung kepentingan
Samad janji tuntaskan kasus Komjen Budi Gunawan sebelum lengser
DPR serahkan surat hasil paripurna Komjen Budi Kapolri ke Jokowi
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).