Pilkades Pati jadi Ajang Judi, 23 Orang Ditangkap
Di antaranya, ada yang bertaruh dengan uang senilai Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam judi saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung serentak di 121 desa di Kabupaten Pati pada 21 Desember 2019.
Menurut Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Pati, Senin, sebanyak 23 pelaku judi tersebut, salah satu di antaranya merupakan perempuan dan selebihnya merupakan laki-laki.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
"Total ada sembilan kasus yang berhasil kami ungkap dengan 23 pelaku judi. Masing-masing memiliki peran berbeda karena yang bertaruh serta orang yang memegang uang judi," ujarnya.
Keberhasilannya mengamankan pelaku judi, tidak terlepas dari pembentukan satuan petugas antipolitik uang dan satgas antijudi atau botoh menjelang pelaksanaan Pilkades 2019.
Mayoritas tersangka judi Pilkades, katanya, berasal dari Kabupaten Pati dengan nilai taruhan bervariasi.
Di antaranya, ada yang bertaruh dengan uang senilai Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta.
"Taruhan paling besar terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wedarijaksa dengan nilai taruhan mencapai Rp30 juta. Sementara total uang yang berhasil diamankan sebesar Rp151 juta," ujarnya.
Ia mengungkapkan dari sembilan perkara yang berhasil diungkap, semua alat bukti dinyatakan lengkap sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pengungkapan kasus judi tersebut, sebagai salah satu upaya menciptakan pesta demokrasi di tingkat desa berlangsung sesuai azas langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil).
Ia menganggap perjudian tersebut bisa mempengaruhi suara dalam Pilkades sehingga kasus judi dan politik uang di tingkat desa harus dihilangkan.
Terkait dengan kasus politik uang di Pilkades, tercatat ada lima laporan. Namun, empat laporan dicabut dan satu laporan masih proses untuk kasus di Kecamatan Winong.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pati, jumlah kontestan Pilkades serentak di 121 desa di Kabupaten Pati sebanyak 282 calon yang akan bersaing memperebutkan kursi kepala desa yang akan berlangsung pada 21 Desember 2019.
Baca juga:
Strategi Jitu Polisi Awasi Perjudian di Pilkades
Bongkar Judi Online di Cilegon, Polisi Amankan Empat Orang
Diciduk, Tiga Timses Kepala Desa di Banten Taruhan Rp10 Juta
Jadikan Pilkades Tangerang Bahan Perjudian, Tiga Orang Diringkus Polisi
Hindari Polisi, Belasan Orang Ciamis Judi di Kebun Selama 2 Bulan
Insiden Judi Sabung Ayam, Satu Polisi dan Dua Warga di Maluku Tewas