Pimpinan KPK tampung ide koruptor digunduli
Setelah dikaji maka pimpinan KPK nantinya yang menyepakati.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menampung ide atau wacana menggunduli koruptor jika sudah melalui prosedur yang berlaku dan ditetapkan aturan hukumnya.
"Kalau itu masukan dari masyarakat dan sudah melalui tahapan serta kesepakatan sejumlah pihak dan ada aturannya, tentu pimpinan akan membahasnya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika ditemui usai menjadi pembicara lokakarya antikorupsi Jurnalisme Investigasi di Surabaya, Kamis (6/3).
Ia mengaku tidak bisa langsung sepakat atau menyetujui ide yang ada karena harus melalui prosedur. Di antaranya melalui diskusi bersama serta pengkajian secara mendalam oleh tim pengkaji KPK. Setelah dikaji maka pimpinan KPK nantinya yang menyepakati.
"Iya atau tidaknya nanti terakhir sesuai hasil kesepakatan pimpinan KPK. Tapi sekali lagi, harus melalui prosedur seperti ketika pemakaian rompi tahanan terhadap koruptor dulu," kata dia.
Usulan penggundulan rambut di kepala koruptor muncul di tengah obrolan masyarakat yang jengkel terhadap kasus-kasus korupsi di negeri ini dan membuat efek jera para koruptor.
Mereka mencontohkan dengan tersangka kasus kriminal atau kejahatan biasa, seperti pencuri yang digundul rambut di kepala karena perbuatannya.
Menanggapinya, Pakar Hukum asal Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana mengaku tidak sepakat dengan usulan itu kecuali ada aturan hukumnya. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang penggundulan rambut di kepala koruptor.
"Selama tidak ada ketentuan hukum yang mengatur maka saya tidak setuju. Kecuali kalau dituangkan dalam aturan maka dipersilakan. Tapi, kalau semata-mata hanya karena kejengkelan, ya jangan," kata dia.
Wayan Titib menyarankan agar rompi tahanan KPK yang sudah diberlakukan selama ini tidak hanya digunakan saat koruptor hendak dimasukkan ke tahanan. Namun, juga ketika disidang atau didakwa di kursi pesakitan.
"Selain itu, saat hendak disidang harus dinaikkan mobil tahanan bersama tersangka-tersangka lainnya. Kemudian, sel atau tahanan jangan diistimewakan atau disendirikan. Ini kurang menimbulkan efek jera," kata dia dikutip antara.
Ia mengaku lebih setuju jika koruptor dimasukkan satu sel dengan penjahat agar berpikir ulang hendak mengulangi perbuatannya lagi. Di samping itu, koruptor hendaknya tidak diberi remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan hari-hari tertentu.
"Enak saja koruptor dikurangi masa hukuman atau pembebasan bersyarat. Seharusnya koruptor menjalani masa hukuman sampai habis, bahkan saya setuju koruptor dimiskinkan," kata Wayan Titib.
Baca juga:
Fokus Budi Mulya, KPK belum mau sentuh Boediono
Bahas izin sertifikasi lahan, Kepala BPN sowan ke KPK
KPK selidiki dugaan korupsi di KBS terkait laporan Risma
KPK rangkul Puteri Indonesia 2014 kampanyekan Pemilu jujur
Budi Mulya disebut telah alirkan dana miliaran ke korporasi
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).