Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye
Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi dan tak ada politik.
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye
Pertemuan antara Anies Baswedan dan relawan Change Indonesia batal diselenggarakan di dalam Gedung Indonesia Menggungat (GIM). Mereka akhirnya tetap melanjutkan agenda meski berada di area taman tempat tersebut.
- Sertijab Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Serahkan Tongkat Komando Kepada Jenderal Agus Subiyanto
- Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI
- Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
- Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Diketahui, acara tersebut dihelat pada Minggu (8/10). Setelah mendapat informasi kegiatan tak bisa dilakukan di dalam gedung, pintu terkunci, Anies dan peserta duduk lesehan di area taman yang juga kerap digunakan lahan parkir.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah. Namun, ia memastikan bahwa gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
merdeka.com
Menurut Bey, Pemda Provinsi Jabar akan mengajak berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.
"Dan kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh," kata Bey dalam keterangan persnya.
"Kami akan mengundang Bawaslu tidak cuma gedung yang di bawah provinsi, tapi semua gedung lain pun mana saja yang boleh dan tidak. Ini akan segera mungkin tidak lama lagi (diproses), paling lama minggu depan sudah ada surat edaran," imbuhnya.
Selain itu, Bey juga meluruskan soal pemberitaan larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.
Bey menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.
"Mohon dilihat secara utuh, yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman- teman dari Disparbud melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada," tuturnya.
"Satu hari menjelang acara, jadi Sabtu malam, teman -teman dari Disparbud, melihat ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini. Di mana mereka menemukan ada baliho-baliho tulisan bakal capres-cawapres, dan sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang seperti kampanye sebelum kampanye," imbuhnya.
Karena itu, Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan, dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman," tuturnya.