PKB sebut RUU Tembakau berikan perlindungan petani lokal
PKB curiga pembahasan RUU Tembakau di DPR berlarut-larut. Ratusan petani tembakau lokal berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.
Ratusan petani tembakau lokal berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.
Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal. Dia mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat Baleg. Mestinya, kata Karding, RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.
"Ini ada apa kok berlarut-larut?" kata Karding saat menemui para pengunjuk rasa, Rabu (16/11).
Karding mengatakan, RUU Pertembakuan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal. RUU ini harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok. Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat.
"Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain," ujarnya.
Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau. Dia mengatakan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.
"Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Magelang ini.
Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji dalam orasinya mengatakan, RUU Pertembakauan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2016 sejak bulan Juli. RUU ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal.
"Kami menuntut DPR RI dan pemerintah duduk bersama membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi sektor pertembakauan," ujar Yudha.
Longgarnya regulasi pertembakauan telah merugikan para petani tembakau lokal merugi. Hal ini karena tidak ada aturan yang jelas mengenai batasan impor tembakau ke Indonesia. Akibatnya, kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal kini cenderung beralih ke tembakau import.
"Pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan menjadi ambruk," kata Yudha.