PKB: Perpres 10 Tahun 2021 Upaya Untuk Membesarkan UMKM
Politikus PKB Nasim Khan menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal bertujuan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin berkembang.
Politikus PKB Nasim Khan menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal bertujuan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin berkembang.
"Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," kata Nasim, dikutip dari Antara, Rabu (10/3).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap UMKM, dinilai punya tujuan baik. Presiden ingin UMKM berkembang.
Dengan perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR itu mengatakan, UMKM memiliki keuntungan karena berpotensi bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.
Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu, seperti memasukkan hasil produksi kerupuk dan rempeyek ke supermarket.
Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, UMKM diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Perusahaan Besar Masuk Bisnis Kerupuk
Dia memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.
"Menurut saya, ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digarisbawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya pula.
Syarat tertentu yang dimaksud, seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek.
"Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," ujarnya lagi.
Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan Lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.
"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya," kata Tina Talisa.
(mdk/rnd)