Beri Layanan Pos Bantuan Hukum, PKBH FH UMY Jalin Kerja Sama dengan PTUN Yogyakarta
Kerja sama ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi Posbakum yang diselenggarakan oleh PTUN Yogyakarta..
Beri Layanan Pos Bantuan Hukum, PKBH FH UMY Jalin Kerja Sama dengan PTUN Yogyakarta
Kamis (28/12) telah dilaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.Acara yang berlangsung di PTUN Yogyakarta ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi Posbakum yang diselenggarakan oleh PTUN Yogyakarta.
Acara ini dihadiri langsung oleh Dekan FH UMY Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., PhD yang didampingi oleh Direktur PKBH FH UMY Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M serta jajarannya dan Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H, serta jajarannya.
Sebelum penandatangan dilaksanakan Ketua PTUN Yogyakarta, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H menyampaikan terimakasih kepada PKBH FH UMY sudah bersedia bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta.Disamping itu, Ketua PTUN Yogyakarta juga memperkenalkan beberapa programprogram PTUN Yogyakarta yang mempermudah para pencari keadilan dalam mendapatkan layanan di PTUN dan berharap PKBH FH UMY dapat mendukung program-program tersebut.
Setelah itu, Dekan FH UMY Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., PhD dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PKBH FH UMY untuk dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya para pencari keadilan di PTUN Yogyakarta.
Hal ini menunjukkan FH UMY tidak hanya berfokus pada aspek pengajaran hukum semata, tetapi juga turut andil memberikan pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Bagaimana Rumah BUMN Yogyakarta membantu UMKM? Sesuai dengan tujuannya, RuBY hadir untuk mendampingi dan mendorong para pelaku UMKM dalam menjawab tantangan utama pengembangan usaha dalam hal peningkatan kompetensi, peningkatkan akses pemasaran dan kemudahan akses permodalan di Kota Yogyakarta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Mengapa Kementerian LHK bekerja sama dengan UGM? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi.
-
BRI mendukung UMKM di Yogyakarta? 'Kami memandang bahwasanya ini memang bagus, artinya BRI bisa mensupport ketika nanti terdapat program demikian dari UMKM. Selama ini, kami kan juga ada yang namanya tanam pohon yakni BRI Menanam yang memberikan bibit-bibit pohon ke binaan kami,'kata Kepala BRI Unit Nglipar, Ari Wibowo.
-
Apa itu Rumah BUMN Yogyakarta (RuBY)? Kementerian BUMN telah mengembangkan program Rumah BUMN di berbagai wilayah Indonesia. Untuk Kota Yogyakarta, Kementerian BUMN memilih Bank BRI menjadi supermisi Rumah BUMN Yogyakarta (RuBY).
Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatangani
secara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta. Sedangkan Surat Perintah kerja diterima oleh Direktur PKBH FH UMY.
Kegiatan ini semakin mengukuhkan PKBH FH UMY sebagai lembaga bantuan hukum yang unggul dengan terus melakukan terobosan aktif dan nyata.