Pengadilan Tinggi Vonis 10 Bulan Bui Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali
Kuasa Hukum Jerinx PN Denpasar untuk mengambil salinan putusan perkara banding dari Jerinx yang sudah diputus 14 Januari dengan vonis 10 bulan penjara.
Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan Jerinx bersalah.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Selasa (19/1).
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Kemudian, terkait vonis 10 bulan, pihaknya masih belum menentukan keputusan apakah akan melakukan kasasi. Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan.
"Terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Maka, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan," ujar Luga.
Soal Kasasi, Kuasa Hukum Tunggu Jerinx
Kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx yaitu Wayan Gendo Suardana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (19/1) siang.
Ia mendatangi, PN Denpasar untuk mengambil salinan putusan perkara banding dari Jerinx yang sudah diputus 14 Januari dengan vonis 10 bulan penjara.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto 45 a ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dan subsider 10 juta dan 1 bulan kurungan dan denda 10 juta," kata Gendo.
"Tapi, dari keputusan banding ini, putusan hakim menyatakan bahwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Lalu, menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa 10 bulan dengan pidana denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila, denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," imbuhnya.
Namun, Gendo menyampaikan bahwa dalam proses banding tersebut kliennya masih tetap dinyatakan bersalah. Kendati, divonis penjara dikurangi 4 bulan.
"Jadi lebih ringan, dari putusan majelis hakim di tingkat pertama. Langkah selanjutnya kami akan konsultasi dengan Jerinx. Karena, Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu, tergantung dari Jerinx," jelasnya.
Soal kasasi, pihaknya masih melihat dari Jaksa Penuntut Umum (PU) apakah akan menerima putusan ini atau mereka akan kasasi. "Lagi-lagi, semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari Jaksa penuntut umum," ujarnya.
Namun, Gendo mengapresiasi tentang putusan majelis hakim yg mengurangi pidana penjara untuk Jerinx. Tetapi secara pandangan hukum menurutnya kliennya tidak patut dinyatakan bersalah, dan seharusnya Jerinx menurutnya dibebaskan karena dengan pertimbangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tentang ujaran kebencian.
"Di samping secara normanya tidak jelas. Apa, itu ujaran kebencian di dalam Undang-undang kemudian juga (dilihat) dari teori hukum pidana persoalan ujaran kebencian tindakan Jerinx. Tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," ujarnya.
"Apalagi, kemudian dalam konsepsi golongan kami tetap berpendapat IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian. Karena, bagi kami IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan," ujar Gendo.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara "IDI Kacung WHO", Kamis (26/11) lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. Atas upaya banding jaksa pihak penasehat hukum juga mengajukan banding, sehingga proses hukum terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' itu dilanjut di Pengadilan Tinggi Bali.
Baca juga:
Pengadilan Tinggi Pangkas Vonis Jerinx Menjadi 10 Bulan Penjara
Setelah JPU, Jerinx Juga Ajukan Banding ke PN Denpasar
JPU Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding
Duh! Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Sidang Vonis Jerinx
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali
Tak Sepakat Soal Teori Konspirasi Jerinx SID, Soleh Solihun 'Tapi Gak Dipenjara Juga'