PN Jakarta Pusat larang televisi siaran langsung sidang perdana Novanto
Larangan menyiarkan sidang secara langsung tertuang dalam surat keputusan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelaa I A Khusus Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01. Surat tersebut sudah disahkan pada 4 November 2016.
Jelang sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR RI Setya Novanto, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Sidang yang akan dilakukan di ruangan Koesoma Admaja I tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu (13/12).
Kepala Humas PN Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo menuturkan, masyarakat diperbolehkan menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang. Tetapi Ibnu menjelaskan ketika Ketua Umum Partai Golkar tersebut diadili di ruang sidang awak media tidak diperbolehkan untuk menyiarkan sidang secara langsung.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Sidang dibuka untuk umum tapi rekan-rekan media tidak boleh live," kata Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Ibnu menjelaskan larangan menyiarkan sidang secara langsung tertuang dalam surat keputusan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelaa I A Khusus Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01. Surat tersebut sudah disahkan pada 4 November 2016.
"Mengenai live atau tidak bahwa tadi sudah saya konsultasi dengan Ketua Majelis dan Ketua Pengadilan bahwa untuk persidangan ini tidak live tapi sidang terbuka untuk umum, hanya tidak live. Rekan- rekan boleh mengambil gambar di ruang sidang tapi tidak live," papar Ibnu.
Ibnu menjelaskan awak media televisi boleh menyiarkan secara langsung tetapi di luar area sidang atau di lobi. "Kalau untuk yang reportase secara live boleh di luar ruangan sidang," ungkap Ibnu.
Ibnu juga menepis adanya larangan menyiarkan secara langsung lantaran pihak Majelis Hakim terganggu dengan banyaknya awak media yang meliput. Dia menjelaskan pihaknya hanya mematuhi peraturan dari PN Jakarta Pusat. "Enggak. Ini kan aturan persidangan," tambah Ibnu.
Dia menjelaskan, awak media yang akan meliput diwajibkan untuk menggunakan ID visitor yang sudah disiapkan dari pihaknya. Dia juga berharap awak media untuk memberikan tempat duduk untuk para pengunjung lain yang akan melihat sidang Setya Novanto.
"Untuk rekan-rekan media yang akan meliput cetak atau online atau rekan-rekan lain harap jika ruangan sidang penuh untuk mempersilakan tepat duduk untuk para pengunjung," kata Ibnu.
Tidak hanya itu, Koordinator Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahidin mengatakan para pengunjung yang akan hadir dan awak media yang akan meliput agar tidak membawa makanan serta minuman ke ruang sidang. Hal tersebut kata Wahidin merujuk pada peraturan di PN Jakarta Pusat.
"Ruang sidang adalah ruang yang sangat sakral jadi tolong untuk etika dari kita semua yang menghadiri persidangan untuk makan minum di ruang persidangan. Silakan makan minum di blok masing-masing (luar)," kata Wahidin.
Sempat diprotes media televisi
Beberapa awak media televisi sempat memprotes aturan yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, banyak dari mereka yang tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut.
Tetapi berdebatan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. Para awak media televisi sepakat untuk tidak menyiarkan secara langsung. Namun awak media tetap bisa mengambil gambar.
"Kesepakatan kita tadi awak media bisa meliput. Posisi kamera masing-masing media televisi sudah disesuaikan dengan sistim undian. Jadi tidak ada dari mereka yang berebut tempat," tegas Ibnu.
Baca juga:
Jelang sidang perdana, PN Jakarta Pusat belum sebut nama kuasa hukum Novanto
Kasus korupsi, saksi ahli tegaskan tak perlu izin presiden periksa anggota DPR
Saksi ahli KPK tegaskan status tersangka Setnov kedua kali sudah tepat
Pleno digelar malam ini, Munaslub Golkar ditargetkan maksimal 19 Desember
Nyalon Ketum Golkar, Airlangga diminta mundur dari posisi menteri