Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang lanjutan praperadilan, yang dilayangkan ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya.
Pantauan merdeka.com, karangan bunga membanjiri PN Jakarta Selatan. Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Pelbagai karangan bunga itu datang dari berbagai pihak yang pada intinya mendukung Polda Metro pengusutan dugaan pemerasan yang dilakukan purnawirawan jenderal bintang tiga itu.
"Dukung penuh keberanian dan integritas Polda Metro Jaya dalam ungkap kasus yang terjadi," tulis salah satu karangan bunga dari lembaga swadaya masyarakat amanat rakyat yang dikutip merdeka.com, Senin (18/12).
Ada juga beberapa karangan bunga bernarasikan menyindir Firli Bahuri. Di mana seharusnya Pimpinan KPK dapat memberantas kasus korupsi, tapi Firli sendiri justru tersandung kasus itu.
"Selamat atas rapihnya dasi Pak Firli," isi tulisan dalam karangan bunga lain dari Ibu Suri.
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam sidang lanjutan gugatan Firli melawan Polda Metro Jaya yakni membaca kesimpulan yang akan dibacakan oleh hakim tunggal.
"Agenda pembacaan kesimpulan," kutip dari laman SIPP tersebut.
Pada sidang sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, kubu Firli Bahuri kerap mempertanyakan alasan penerbitan sprindik baru dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak Senin (11/12).
"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik," tanya Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan sebelumnya.
Mendengar itu, Denny mengakui bahwa sprindik baru terkait perkara tersebut telah dikeluarkan. Meski demikian, SPDP itu sesuai dengan SPDP sebelumnya saat belum ditentukan sosok tersangka.
"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.
Selain itu, adanya sprindik baru oleh penyidik merupakan tanda tindak lanjut proses gelar perkara dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam proses gelar perkara itu baru ditemukan adanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," imbuhnya.