Ini Kata Menko Polkam soal Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Naik Sidang
Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Menko Polkam sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan (BG) angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Diketahui kalau kasus pemerasan terhadap Firli sudah lebih dari satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini belum kunjung naik ke persidangan.
“Kita sangat mengedepankan aspek pembuktian dan itu memang kita tahu tidak mudah dan kita tunggu saja,” kata Budi saat ditanya awak media saat konpers, di Kantor Kemenko Polkam, Senin (11/11).
Menurutnya, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan. Sehingga, dia mengatakan Kompolnas dalam posisi tetap menghargai proses hukum, sembari memantau perkembangannya.
“Ya tentu kita dari Kompolnas yang pertama menghargai ya kita harus menghargai langkah-langkah hukum dilakukan oleh Polda Metro dan Mabes Polri,” ujar Budi.
“Tentu Polri mempunyai alat-alat bukti yang harapannya tentu mempunyai terkait dengan alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Dan kita menunggu saja perkembangannya seperti,” tambahnya.
Budi pun mengaku belum bisa banyak berkomentar lebih lanjut terkhusus perkembangan penyidikan yang menjerat Firli Bahuri. Sebab, dia bersama komisioner Kompolnas lain baru resmi dilantik dan masih dalam tahap persiapan.
“Apa apalagi ini Kompolnas baru dan kita akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa. Itu untuk Pak Firli dulu,” ujarnya.
Diketahui dalam kasus pemerasaan Firli terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.