PN Jaksel bacakan putusan sela penghina Presiden Jokowi
Yulianus Paonganan alias Ongen dijerat dengan pasal UU Pornografi dan UU ITE.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang sela terhadap terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan. Ongen didakwa telah menghina Presiden Jokowi dengan tulisan 'Papa minta Lo**e' di foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani.
"Sidang putusan sela kasus Ongen akan digelar hari ini. Sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB, tapi karena yang bersangkutan ini tahanan, bisa jadi sidangnya siang," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5).
Sidang putusan nanti, kata Made, akan dipimpin langsung oleh hakim ketua Nursyam. Namun dirinya belum bisa memastikan sidang akan digelar di ruang berapa. "Kalau ruangan itu tentatif, menyesuaikan nanti yang sedang kosong," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 26 April lalu, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra telah membacakan eksepsi. Yusril menilai kasus ini bukan kasus pidana.
"Kasusnya sebenarnya bukan pidana tapi dipidanakan. Kalau dibilang ini penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat waktu itu kala Pak Jokowi belum jadi Presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yang mana? Masak Presiden sama Nikita Mirzani melakukan adegan porno kemudian difoto kan aneh," ungkap Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Seharusnya, lanjut Yusril, kasus tersebut dihentikan lantaran akan membawa dampak luas di tengah masyarakat. "Kami juga tegaskan bahwa Pak Ongen ini sudah salah paham karena ketetapan pengadilan ini harus dilaksanakan oleh jaksa dengan surat penetapan, berita acaranya. Tapi sampai hari ini kan tidak dilakukan oleh jaksa, tapi Pak ongen malah disuruh tanda tangani berita acara mundur, itu kan nggak bener," tutur Yusril.
Untuk itu, Yusril menilai saat ini penahanan Ongen tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, penahanan tersebut juga dinilai berlawanan dengan Hak Asasi Manusia.
"Sudah kasusnya enggak jelas, orangnya ditahan dengan sewenang-wenang. Wajar saja akhirnya sebagian masyarakat teriak minta Pak Ongen dibebaskan," tutup Yusril.
Ongen didakwa bersalah telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga:
Yusril tegaskan tak ada unsur pornografi dalam kasus Ongen
Eksepsi Ongen diharap jadi pertimbangan hakim jaga marwah hukum
Hakim diminta untuk menerima eksepsi Ongen
JPU bakal jawab eksepsi kubu Ongen pada sidang berikutnya
Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas
Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.