PN Jaksel Konfirmasi Hakim Wahyu Soal Video Vonis Sambo: Normatif, Tak Ada Dibocorkan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih berupaya menelusuri kebenaran video tersebut. Pengadilan negeri akan memastikan kebenaran video tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara terkait video hakim menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso terkait vonis terdakwa Ferdy Sambo yang viral di media sosial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa ucapan Wahyu terkait vonis Ferdy Sambo tersebut merupakan pernyataan normatif.
"Beliau (Wahyu) menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang. Apa yang disampaikan beliau itu, jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat (6/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih berupaya menelusuri kebenaran video tersebut. Pengadilan negeri akan memastikan kebenaran video tersebut.
"Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut," ujar dia.
Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video itu, Djuyamto mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berhati-hati dalam menangani perkara.
"Jadi selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul," ujar dia.
Viral di Media Sosial
Oleh karena itu, Djuyamto mengingatkan agar masyarakat dan berbagai pihak lain tidak terburu-buru menyatakan ada pelanggaran kode etik maupun dugaan-dugaan lainnya. Ketika disinggung soal upaya penelusuran tersebut, Djuyamto mengatakan hal itu merupakan kewenangan pimpinan PN Jakarta Selatan.
"Kalau mengenai penelusuran itu kan nanti ada fungsi sendiri; dan itu nanti merupakan kewenangan pimpinan," ucap Djuyamto.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Dalam video tersebut, Wahyu diduga membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut. Hingga saat ini, baik Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan PN Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.
(mdk/gil)