PN Jaksel: Video Hakim Wahyu Bicara Vonis Sambo Editan, Bukan Pernyataan Utuh
PN Jaksel menegaskan Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara secara normatif menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyikapi video Hakim Wahyu Iman Santoso yang direkam dengan tengah membicarakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo. Di video itu juga terdengar suara wanita.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memastikan video viral itu tidak menampilkan omongan hakim Wahyu secara utuh.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang Hanum Mega unggah di media sosial yang membuatnya viral? Hanum mengunggah bukti chat suaminya dengan wanita lain.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
"Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, kepada Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, (video itu) tidak menampilkan secara utuh pernyataan-pernyataan beliau," kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/1). Demikian dikutip dari Antara.
Djuyamto juga menegaskan video viral tersebut hanyalah merupakan video potongan atau editan.
Dalam pernyataan sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara secara normatif menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
"Maka beliau menyebutkan soal ancaman pidananya, yaitu pidana mati, seumur hidup, 20 tahun, itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada namanya berbicara soal pembocoran putusan, tidak ada," kata Djuyamto.
Selanjutnya, terkait narasi atau caption pada video yang menyebutkan adanya pembocoran, Djuyamto menegaskan itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
"Karena apa? Persidangan masih berlangsung acara pembuktian dan majelis sama sekali belum membahas soal putusan. Bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan, ya?" tuturnya menegaskan.
Dipastikan, baik Wahyu Iman Santoso maupun hakim lain yang terkait dengan perkara Ferdy Sambo ini berupaya dengan sangat sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata Djuyamto.
"Seperti apa? Misalkan, satu contoh kemarin majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat kan di TKP di jalan Saguling maupun Duren Tiga. Artinya apa? Itu salah satu bentuk upaya keras majelis hakim untuk menemukan fakta," kata Djuyamto.
Sebelumnya, telah ramai beredar di media sosial mengenai video diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Dalam video yang beredar, Wahyu membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.
(mdk/lia)