PN Solo Tolak Praperadilan Terkait Penangkapan Pemuda Diduga Hina Gibran
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997 terkait penangkapan Arkham Mukmin oleh Polresta Surakarta.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997 terkait penangkapan Arkham Mukmin oleh Polresta Surakarta.
Putusan dibacakan hakim tunggal Sunaryanto di PN Solo, Selasa (6/4). Penolakan gugatan didasarkan berbagai pertimbangan.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Siapa yang mendampingi Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran? Kehadirkan Selvi Ananda, istri dari Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Gedung Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Rabu, (25/10/23) menyita perhatian.
-
Apa yang menjadi keunggulan utama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menurut relawan? Relawan menyebut ragam keunggulan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Meski masih berusia muda, Gibran diklaim paham persoalan ekonomi, transisi perekonomian berbasis digital dan beberapa perubahan tren masa kini.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
"Menimbang bahwa sah atau tidaknya penangkapan diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Pengadilan Negeri Surakarta berhak untuk memeriksa dan memutus ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," ucapnya.
Sunaryanto menambahkan, sesuai Pasal 79 KUHAP telah dijelaskan tentang siapa saja yang bisa atau berwenang untuk mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan.
"Yang menyebutkan bahwa sah tidaknya penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya," katanya.
Menimbang, sambungnya, bahwa dalam putusan MK nomor 98/PUU-X/2021 satu frasa ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.
"Menimbang dari keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat atau menafsirkan bahwa Putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 8 Januari 2013 menyatakan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan," ucapnya lagi.
"Juga dapat berlaku terhadap sah atau tidaknya penangkapan jika diajukan oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan," lanjutnya.
Dengan mempertimbangkan Pasal 79 KUHAP, karena para pemohon dalam gugatan tersebut bukanlah tersangka, keluarga tersangka atau pihak yang diberikan kuasa oleh tersangka untuk mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut dinilai tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini.
"Sehingga, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subyeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan," tandasnya.
Hakim juga menilai eksepsi termohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima.
"Mengadili bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kedua biaya perkara ini nihil," kata Sunaryanto.
Usai pembacaan putusan tersebut, sidang putusan dinyatakan selesai. Dalam sidang tersebut pemohon hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Dihubungi merdeka.com, Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman yang tak hadir di persidangan mengaku menghormati putusan hakim.
"Langkah berikutnya kami akan berusaha berkoordinasi dan bertemu dengan Arkham Mukmin dalam rangka untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua," sebut Boyamin.
Dia menyadari langkah gugatan yang dilakukannya dianggap tidak sah. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Arkham, seperti yang dilakukannya pada kasus tabrak lari di Flyover Manahan beberapa waktu lalu.
"Dalam kasus kecelakaan di Manahan itu dulu kan tadinya kami maju sendiri. Tapi kemudian prosesnya masih ditolak. Dan kemudian kami menggandeng suaminya korban, Pak Marten itu," katanya.
Berdasarkan pengalaman itu, dalam kasus proses dugaan pengamanan, penjemputan Arkham Mukmin ini, pihaknya akan menggandeng yang bersangkutan dalam gugatan praperadilan kedua.
"Ini untuk memastikan apa yang terjadi. Apakah itu penjemputan, pengamanan, penangkapan, atau hanya Arkham Mukmin datang sendiri secara sukarela. Ini kami lagi mengupayakan itu, untuk maju praperadilan berikutnya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, disampaikan Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Senin (22/3) lalu. Polresta digugat setelah memanggil Arkham yang berkomentar negatif tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di akun instagram @garudarevolution.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur
Kasus Pemuda Hina Gibran Berlanjut, Polresta Surakarta Digugat Praperadilan
Wamenkum HAM Akui Pasal Pencemaran Nama Baik Timbulkan Keresahan
Gibran: Silakan Kritik Tapi Hati-hati Kalau di Media Sosial
Gibran Memaafkan Pemuda asal Tegal yang Menghinanya di Medsos