PNS di Bekasi ini WN Timor Leste, sudah dipecat tetap terima gaji
Pemerintah baru mengetahuinya ketika mengklarifikasi ke BKN. Soalnya, Joaninha tak bisa mencairkan dana pensiun.
Joaninha de Jesus (54), pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bekasi, Jawa Barat, diberhentikan. Pemecatan ini dilakukan lantaran dia diketahui merupakan warga negara (WN) Timor Leste.
Pemecatan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2002. Namun, Joaninha baru mengetahuinya belakangan ini. Bahkan dia masih bisa bekerja hingga Juni 2016 dan masuk dalam PNS golongan III.
Kasubid Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah, Kota Bekasi, Widy Tiawarman, mengatakan pemberhentian itu setelah keluar SK Wali Kota Bekasi Nomor: 881/Kep.117-BKD/VI/2016 pada Juni lalu. SK itu, kata dia, setelah pemerintah daerah mendapatkan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Joaninha.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
"Berdasarkan surat keputusan kepala BKN Nomor: 04755/01/Kep/BHT/TT/2002 tanggal 15 Februari 2002 terhitung pada akhir bulan Agustus 1999, bahwa Joaninha de Jesus Carvalho telah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil," kata Widy di Bekasi, Senin (22/8).
Dia mengatakan, proses pemberhentian oleh instansi memang sempat luput. Sebab, jauh sebelum bertugas di Pemkot Bekasi sejak 2005 silam, Joaninha sempat mengabdi di Pemprov Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.
"Sedangkan kami tidak pernah mendapatkan tembusan terkait SK dari BKN pada 2002 lalu," ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah baru mengetahuinya ketika mengklarifikasi ke BKN. Soalnya, kata dia, Joaninha tak bisa mencairkan dana pensiun di PT Taspen. Rupanya, perusahaan itu mendapatkan klarifikasi bahwa Joaninha tak lagi jadi PNS sejak 1999 silam.
Karena itu, sampai dengan Juni 2016 Joaninha tetap mendapatkan gaji dari Pemerintah Pusat sebagai PNS golongan 3. Sebelum diberhentikan, Joaninha bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi.
"Seharusnya dia mengembalikan haknya ke negara sejak diberhentikan. Tapi pemerintah memberikan kebijakan, dengan alasan sudah bekerja," terangnya.