PNS di Musi Rawas Utara ditangkap usai merampok truk
Doni terancam dipecat dan dibui.
Seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, Doni (36), ditangkap lantaran merampok truk di Jalan Lintas Sumatera. Dia berhasil dibekuk bersama rekannya Feri (24).
Berdasarkan data dari kepolisian, perampokan itu terjadi pada Rabu (22/6) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi, korban perampokan adalah Rodi (26), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Seperti dilansir dari Antara, awalnya korban mengemudikan truk dari arah Rupit menuju Kota Lubuklinggau. Saat tiba di Desa Beringin Jaya, korban diberhentikan para tersangka. Ketika berhenti, salah seorang pelaku menggunakan sepeda motor berhasil masuk truk, langsung mengambil telepon seluler merek Nokia, SIM B, KTP, serta uang milik korban sebesar Rp 550 ribu.
Korban lantas melapor ke Polsek Rupit. Polisi langsung bergerak mencari para pelaku. Petugas melakukan patroli mencari tersangka. Tidak lama kemudian, Doni dan Feri terlihat sedang duduk di pinggir jalan lintas Sumatera di kawasan itu. Petugas kemudian menangkap para tersangka dan membawanya ke Polsek Rumpit. Doni dan rekannya diringkus polisi pada Jumat (24/6), pukul 03.00 WIB. Hingga saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Musirawas Utara, Burdani Akil mengatakan, Doni tercatat terakhir berdinas di Kecamatan Ulu Rawas. Sebelumnya dia sempat ditempatkan pada Satpol PP Pemkab Musirawas Utara bagian Damkar.
Bupati Musirawas Utara, Sumatera Selatan, M. Syarif Hidayat, menyatakan bakal menindak secara tegas Doni.
"Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk mengecek tersangka di Polsek Rupit, bila seorang PNS itu betul terlibat perampokan akan ditindak tegas," kata Syarif.
Bagi PNS terlibat tindak kriminal, dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 tentang kedisiplinan pegawai.
"Terkait masalah itu kita akan menunggu inkrah dari pengadilan, tapi tetap melayangkan surat untuk penundaan gaji dan penurunan pangkat," tutup Syarif.