Polda Jatim bongkar jaringan sabu lintas provinsi libatkan 2 sipir
Polda Jatim bongkar jaringan sabu lintas provinsi libatkan 2 sipir. Dari penangkapan kedua sipir, tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu beratnya sekitar 19 kilogram.
Dua sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat, Yanto dan Rian, terlibat jaringan narkoba berhasil ditangkap polisi, dari unit Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda, di daerah Cijantung, Jakarta, dan di Cilodong, Depok. Dari penangkapan kedua sipir, tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu beratnya sekitar 19 kilogram.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Machfud Arifin, menjelaskan penangkapan kedua sipir tersebut berawal saat polisi menangkap YN di sebuah hotel kawasan Tegalsari, Surabaya, dengan barang bukti 1 kilogram.
Setelah itu, polisi mengembangkan sindikat jaringannya, berhasil menangkap tersangak FL, ternyata seorang narapidana Rutan Cilodong.
"Dari tersangka FL inilah, peredaran narkoba di dalam rutan bisa berjalan atas bantuan petugas sipir, Yanto dan Rian," terang Machfud Arifin, Jumat (3/2).
Dari pengakuan tersangka FL, polisi melakukan penangkapan terhadap Yanto dan Rian tempat berbeda di Cijantung, Jakarta, dan di Cilodong, Depok. Dari penangkapannya, menyita barang bukti sabu seberat total dua kilogram.
"Saat digelandang dan dibawa ke tempat penyimpanan, di Jakarta polisi kembali menemukan barang bukti 17 kilogram. Jadi totalnya dari sindikat peredaran narkoba dikendalikan dalam lapas ini seberat 20 kilogram," ucapnya.
Menurut dia, saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan. Sebab dari keterangan jaringan sindikat dikendalikan dalam rutan ini sudah cukup lama berjalan.
"Dari dalam rutan ini, jaringan peredaran narkoba ini mulai dari wilayah Depok, Jawa Barat, Surabaya, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan beberapa provinsi lainnya," pungkas jenderal bintang dua tersebut.