Polda jatim hentikan kasus Risma, ini penjelasan lengkapnya
Dari proses penyidikan yang telah kita lakukan, tidak ditemukan suatu cukup bukti terhadap sangkaan tindak pidana.
Kepolisian Polda Jawa Timur menghentikan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma. Penghentian ini dikarenakan penyidik tidak memiliki cukup bukti dan kan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian ini tentu berbeda dengan pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap Risma.
Berikut penjelasan resmi Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo, kepada wartawan, Jumat (23/10) malam:
Laporan diterima pada tanggal 21 Mei dan pelapor bernama Prasetio dengan korban Gala Bumi Persada dengan terlapor Bu Tri Rismaharini. Kemudian proses perjalanan dari penyidikan ini kita melakukan suatu proses penyidikan di mana kita dilengkapi dengan administrasi penyidikan. Adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 28 Mei 2015.
Nah, kemudian kita menyampaikan bahwa tidak ada SPDP tertanggal 30 September yang seperti rekan-rekan pertanyakan nanti kan. Bahwa itulah surat SPDP kita yang diterima oleh Kejati. Jadi SPDP Bu Risma ini hanya satu.
Dari proses penyidikan yang telah kita lakukan, baik pemanggilan saksi-saksi maupun alat bukti bahkan sampai tingkat gelar bahwa kasus ini, tidak ditemukan suatu cukup bukti terhadap sangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma. Dan ini nanti akan segera kita hentikan.