Polda Metro bekuk dua agen judi bola online
Keduanya diamankan dengan barang bukti 3 unit laptop, 2 buah token key BCA, 1 unit handphone, 2 ATM dan buku tabungan
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku judi bola online, Hendrik (23) dan Tjong (61). Keduanya diketahui sebagai agen judi.
"Kami mengamankan tersangka Hendrik di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan Tjong (61) di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka ini melakukan judi online bola melalui situs www.sbxxxx.com," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6).
Budi mengungkapkan, adapun penangkapan keduanya yakni pada saat pihak kepolisian melakukan operasi pekat beberapa waktu lalu. Operasi dilakukan atas partisipasi bantuan masyarakat sekitar yang juga melaporkan bahwa sering terjadi judi online di kediaman keduanya.
"Dan akhirnya mereka kami bekuk. Keduanya mengaku menyelenggarakan judi bola online sejak Januari 2014 lalu, dengan Handik bisa mendapatkan omset sekitar Rp 100 juta per bulannya, dan Tjong omsetnya mencapai Rp 30 juta per bulan," jelasnya.
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 3 unit laptop, 2 buah token key BCA, 1 unit handphone, 2 kartu ATM dan 1 buah buku tabungan.
"Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP dan TPPU," tutup Budi.