Pemuda 23 Tahun Jadi Pemilik dan Pengelola Situs Judi Online
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik perjudian online (judol). Satu orang pemilik situs sekaligus pengelola diringkus. Dia adalah FA alias Fajri (23).
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alhasil, ditemukan adanya situs yang menyediakan perjudian online. Belakangan, terungkap situs dikelolah oleh FA alias Fajri.
Dia pun ditangkap di kediamannya, di kawasan Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Sumatera Barat pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi FA dan dimintai keterangannya terkait kasus perjudian online. Setelah dilakukan pemeriksaan, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status FA menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/9).
Ade Safri mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Adapun, perannya
sebagai pemilik dan pengelola pada situs PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/.;
"Tersangka melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya dirumah," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player. Karena, untuk dapat memainkan game di dalam website tersebut, member harus deposit terlebih dahulu ke rekening perbankan yang tertera pada website.
"Setelah berhasil melakukan deposit selanjutnya, pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola, selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah di-deposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia didalam website tersebut," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).