Polda Metro Panggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Sengketa Tanah
Tubagus tak menjelaskan secara detail terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Pepen. Dia hanya menyebut, kasus sedang ditangani secara perdata di pengadilan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara sengketa tanah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (8/5).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Tubagus menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada pria yang akrab disapa Pepen untuk hadir menemui penyidik pada Jumat (5/3) kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. Menurut keterangan, Pepen sedang berada di luar kota.
"Harusnya Jumat kemarin cuma beliaunya masih di luar kota jadi masih ditunda," kata dia dalam keterangannya, Senin (8/3).
Tubagus tak menjelaskan secara detail terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Pepen. Dia hanya menyebut, kasus sedang ditangani secara perdata di pengadilan.
"Udah berperdata juga sebetulnya, makanya kita minta keterangan cuman karena kapasitas beliau sebagai walkot ada tahapan ada proses," ucap dia.
Tubagus menyampaikan penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pepen. Tubagus menerangkan jadwal disesuaikan dengan kegiatan Pepen.
"Kita nanti lihat (kapan pemeriksaan), karena kegiatannya padat, mungkin karena kapasitasnya hanya sebagai saksi dulu," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
DPR Desak Jokowi Terbitkan Perppu Sikat Mafia Tanah
Warga Perumahan di Bekasi Ini Digugat Pengembang karena Bangun Musala, Ini Faktanya
Guru Besar IPB Nilai Pemerintah Perlu Segera Selesaikan Persoalan Klaim Kawasan Hutan
Sengketa dengan PTPN, Lahan Pesantren Milik Rizieq Bisa Disita Polisi
DPR Nilai Kunci Masalah Pertanahan dari SDM Bukan Digitalisasi Sertifikat
Beda Keterangan Polisi dengan Koperasi Terkait Penangkapan 4 Petani di Pelalawan