Polda Metro periksa Prilly Latuconsina soal kasus foto bugil
"Kemarin aku dibilang tidak perawan, tapi hasil (pemeriksaan) dokter masih perawan," kata Prilly.
Artis cantik sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS), Prilly Latuconsina mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Prilly untuk diperiksa dalam kasus foto editan tanpa busana (bugil) dirinya yang tersebar di internet.
Prilly datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh Kuasa Hukum, Muhammad Sidik Latuconsina. Dia juga akan menyerahkan barang bukti yakni tiga foto editan tanpa busana dirinya.
"Ada beberapa foto akun instagram yang menghina dan hasil pemeriksaan dokter. Dalam pemeriksaan dokter itu terkait dengan keperawanan. Kemarin aku dibilang tidak perawan, tapi hasil (pemeriksaan) dokter masih perawan," kata Prilly di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).
Sementara, Kuasa hukum Prilly, Muhammad Sidik Latuconsina, mengatakan pemanggilan kliennya ini merupakan hasil pelaporan pada Jumat 31 Agustus lalu. "Saat itu, Prilly melaporkan Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Menurut Sidik, pasal itu menyangkut seseorang yang sengaja mendistribusikan sesutu dalam media elektronik yang melanggar kesusilaan. "Pelaku dapat dikenakan ancaman penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Artis-artis cantik ini pusing gara-gara foto bugilnya beredar
Lepas kasus foto bugil ke polisi, ayah Prilly ingin pelaku dibui
Geram! Ayah Prilly tak beri maaf penyebar foto 'bugil' anaknya
Berantas pornografi, situs ini bisa temukan foto bugil di internet
Kelakuan turis bule bugil sembarangan bikin warga lokal marah
Turis bugil di Gunung Kinabalu ditangkap polisi Malaysia
Aplikasi ini bisa curi foto bugil dari smartphone hingga komputer
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Artis siapa yang dianggap 'korban' kamera wartawan? Artis dr. Richard Lee juga menghadapi permasalahan serupa.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang sebenarnya terjadi di foto-foto yang beredar di media sosial tentang Bandung yang dipenuhi salju? Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil suntingan dan telah beredar dari tahun lalu.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.