Polemik Gugatan Ayah Atta Halilintar, Ini Penjelasannya
Dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
- Polemik e-Materai, Puan Ingatkan Pemerintah Jangan Persulit Masyarakat Daftar CPNS
- 5 Pesan Tegas Panglima TNI ke 350 Perwira Prajurit Karir, Soal Kode Etik Paling Ditekankan
- Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut
- Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
"Kisah Kontroversial: Ayah Atta Halilintar Menggugat, Simak Penjelasannya!"
Sengketa kepemilikan aset antara Halilintar Anofial Asmid, ayah dari youtuber Atta Halilintar dengan Yayasan Al Anshar Pekanbaru, masih terus bergulir. Halilintar menggugat yayasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dengan kepemilikan aset berupa objek tanah bernilai miliaran.
Kuasa hukum Yayasan Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan mengatakan sidang gugatan sudah berjalan sebanyak 3 kali dengan agenda mediasi.
"Tetapi berdasarkan pemanggilan secara resmi dan patut oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak penggugat Halilintar Anofial Asmid tidak pernah hadir, tidak pernah mau datang," kata Dedek, Kamis (14/3).
Dedek menjelaskan perkara Halilintar yang melayangkan gugatan terhadap yayasan tersebut berawal dari tanah yang dibeli pada tahun 1993. Saat itu, Halilintar masih bergabung ke yayasan Al Anshar, (ketika itu dengan nama berbeda).
Kemudian pihak Yayasan menunjuk Halilintar menjadi pimpinan. Sehingga Halilintar punya wewenang mengambil alih semua aset yayasan.
"Tanah yang menjadi objek sengketa hari ini, dibuat atas nama beliau. Tahun 2003 beliau diberhentikan dari yayasan. Tentu aset-aset yayasan yang atas nama beliau, diminta kembali," kata Dedek.
Dia menjelaskan ada beberapa bagian aset yang sudah dikembalikan, namun tanah yang menjadi objek sengketa belum dikembalikan.
"Pertanyaannya, kenapa Halilintar yang justru menggugat, dia mengklaim itu tanahnya," kata Dedek.
Tak hanya itu, Dedek mengatakan pihak yayasan sudah beberapa kali melakukan upaya untuk bisa mediasi atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan Halilintar.
"Karena bagaimana pun beliau ini lahir dan dibesarkan oleh Yayasan Al Anshar, waktu itu beliau kan belum (punya nama besar) seperti sekarang. Artinya sudah terbangun hubungan emosional cukup lama dengan kawan-kawan anggota yayasan. Makanya beberapa kali dicoba untuk mediasi, gagal," terang Dedek.
Dedek menegaskan, pihaknya berencana akan melakukan upaya gugatan balik terhadap Halilintar Anofial Asmid.
"Klien kita sudah kontak, menemui saya di Jakarta, meminta saya gugat balik. Rencana dalam minggu ini akan kita daftarkan," tandas Dedek.
Dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Ada dua pihak yang digugat oleh Halilintar Anofial Asmid, di antaranya yakni Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru DR Salomo Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia menyebutkan sidangnya Halilintar dengan Yayasan Al Anshar Pekanbaru masih tahap mediasi.
"Masih menunggu laporan hasil mediasi," kata Salomo Jumat (15/3).
Informasi yang dihimpun, gugatan ini berkaitan dengan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan. Gugatan ini didaftarkan pada 23 Januari 2024 lalu. Perkara ini kini sedang tahap mediasi, yang dilakukan oleh mediator hakim Lifiana Tanjung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Atta Halilintar begini reaksinya.
"Waduh aku enggak tahu. Tanya yang bersangkutan saja. Setahu aku tanahnya diminta untuk buat pendidikan masjid. Nanti tanya yang bersangkutan saja," respons Atta dikutip dari akun youtube insertlive.