Polemik Kaesang-Erina Gudono: Berawal Foto di Jendela Pesawat, Berujung Laporan Gratifikasi ke KPK
Kaesang dan Erina Gudono disorot lantaran memamerkan gaya hidup mewah selama Amerika Serikat.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono menjadi sorotan seantero negeri. Kaesang dan Erina Gudono disorot lantaran memamerkan gaya hidup mewah selama Amerika Serikat.
Kaesang pergi ke Amerika untuk mengantar sang istri kuliah S2. Selama di negeri Paman Sam ini lah, Kaesang-Erina Gudono menunjukkan gaya hidup mewah berujung kritik pedas.
- Kaesang Akhirnya Bicara soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Bareng Erina ke AS: Nebeng Pesawat Temen
- FOTO: Ekspresi Kaesang Tiba-Tiba Datangi Gedung Lama KPK, Klarifikasi soal Jet Pribadi?
- Ramai-Ramai Bela Kaesang soal Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
- KPK Bakal Minta Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Pemakaian Jet Pribadi ke Amerika
Mulai dari keberangkatan Kaesang-Erina memakai pesawat jet Gulfstream G650ER, makan roti seharga Rp400 ribu hingga membeli stroller dengan Harga mahal.
Semua terbongkar berawal dari postingan Erina dengan caption 'Go To USA'. Foto yang diunggah Erina menampilkan jendela pesawat yang diduga bukan pesawat komersil biasa. Publik menduga, foto itu diambil saat Kaesang-Erina menumpang pesawat jet.
Kontroversi berlanjut. Ketika Kaesang-Erina pulang ke Indonesia. Pesawat jet Gulfstream G650ER parkir di Bandara Adi Soemarmo. Video kedatangan anak-anak Presiden itu menuju sebuah mobil viral. Kali ini, publik menyoroti Imigrasi yang tidak mengecek belanjaan Kaesang-Erina.
Pemakaian jet hingga gaya hidup mewah Kaesang-Erina mulai dikaitkan dengan dugaan gratifikasi. Rakyat mendesak pemakaian jet pribadi Kaesang-Erina diusut lantaran harga sewanya 'selangit'. Apakah Kaesang benar-benar menyewa atau dipinjamkan seseorang.
KPK Minta Klarifikasi Kaesang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk meminta klarifikasi Kaesang usai bepergian menggunakan jet pribadi.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8).
Menurut Alex, klarifikasi terhadap Kaesang yang memakai jet pribadi dengan harga cukup fantastis itu diperlukan. KPK ingin mengetahui apakah penggunaan jet pribadi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas.
"Kita harus pro aktif klarifikasi, toh enggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan. Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," tegasnya.
Meskipun Kaesang bukan pihak penyelenggara negara, tapi KPK bisa menagih LHKPN Ketum PSI itu. Hal ini lantaran Kaesang berasal dari keluarga penyelenggara negara.
"Sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya atau masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. Saya bayar sendiri pak, ya sudah," sambung Alexander.
Kaesang Dilaporkan ke KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Kaesang-Erina Gudono dengan dugaan gratifikasi ke KPK. Dia juga melampirkan bukti berupa MoU yang pernah diteken kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka sewaktu menjadi Wali kota Solo.
Bukti tersebut kata Boyamin bisa jadi bukti permulaan KPK agar bisa menyelidiki dugaan pengaruh jabatan Gibran sebagai kepala daerah sekaligus yang memiliki hubungan keluarga.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pihaknya menelaah laporan tersebut apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.
"Kita melihat bahwa kewajiban melaporkan itu pegawai negeri dan penyelenggara negara. Sari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak," kata Tessa kepada wartawan.
KPK memberikan waktu untuk Kaesang bisa memberikan klarifikasi selama 30 hari. Sebab, penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kami masih ada batas waktu 30 hari siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macem itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," jelas dia.