Polemik Sopir Istri Kadiv Propam dari Anggota Polri, Ini Kata Mabes Polri
Lantas, saat disinggung penugasan anggota Polri sebagai sopir Bhayangkari (istri Irjen Ferdy Sambo), Ramadhan mengaku akan mengecek kembali aturan yang mengatur hal tersebut.
Insiden polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan tanda tanya. Termasuk kabar berhembus yang menyebut Brigadir J bukan sopir melainkan ajudan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Padahal, Perwira Menengah (Pamen) setingkat Kapolres saja dilarang menggunakan ajudan dari anggota Polri. Pelarangan tertuang dalam surat edaran mantan Wakapolri Badrodin Haiti pada tahun 2014 silam.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
Menjawab polemik itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berdalih Brigadir J sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bukan ajudan.
"Ibu bhayangkari tidak ada ajudan. Jadi kasus ini tidak ada bahwa brigadir J merupakan ajudan, bukan ya. jelas ya. dia supir," kata Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (13/7).
Lantas, saat disinggung penugasan anggota Polri sebagai sopir Bhayangkari (istri Irjen Ferdy Sambo), Ramadhan mengaku akan mengecek kembali aturan yang mengatur hal tersebut.
"Oke nanti kita cari aturannya ya, yang jelas adalah sopir yang bersangkutan adalah anggota Polri yang di BKO kan di Propam," singkatnya.
Larangan Penggunaan Ajudan
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengedarkan surat pelarangan penugasan ajudan untuk para kapolres dan direktur di Kepolisian Daerah dan jajaran di bawahnya. Ini dilakukan agar para ajudan bisa diberdayakan lebih efisien untuk tugas lainnya.
"Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadiin ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2014) silam.
Menurut Badrodin, penggunaan ajudan itu bagi para kapolres atau jabatan setingkat kapolres tidak rasional. Bahkan Badrodin mengakui tidak ada aturan soal ajudan untuk pejabat-pejabat tersebut.
"Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Kapolres ndak usah. Kalau mau pakai sopir atau Spri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke Polres-Polsek ini diberdayakan untuk operasional," katanya.
Wacana ini sebelumnya pernah disampaikan juga oleh mantan Wakapolri Komjen (purn) Pol Oegroseno yang menginginkan agar ajudan ditiadakan untuk para kapolres.
(mdk/rhm)