Polisi amankan dua tersangka pencurian dengan modus penipuan di ATM
Petugas, sambung Imam, mengamankan barang bukti lainnya yaitu Honda Beat warna hitam dengan plat nomor AB 5337 FY. Selain itu ada juga obeng min yang turut diamankan.
Dua orang tersangka kasus pencurian dengan menipu nasabah bank BRI berhasil dibekuk oleh petugas dari Polres Bantul. Kedua tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menempelkan nomor telepon palsu di mesin ATM.
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan, kedua tersangka berinisial AA (47) warga Ciamis dan GY (42) warga Bogor. Keduanya diamankan usai menipu dan mengambil uang milik seorang korban bernama Rista Daniyati (31) warga Bantul di ATM yang berada di SPBU Pandak, Bantul.
"Korban pada hari Minggu (19/10) pukul 11.00 WIB melakukan transaksi di mesin ATM di SPBU Pandak. Usai melakukan transaksi, kartu ATM korban tertelan mesin," ujar Imam di Mapolres Bantul, Selasa (21/11).
Imam menuturkan usai kartu ATM-nya tertelan mesin, korban kemudian didatangi oleh tersangka GY. Oleh tersangka GY, korban disarankan menghubungi nomor telepon yang ada di stiker yang ditempel di mesin ATM.
"Korban pun langsung menghubungi nomor telpon yang ada di stiker. Telepon dari korban ini diangkat oleh tersangka AA yang mengaku sebagai pegawai bank. Setelah itu korban diminta untuk memencet beberapa tombol dan menyebutkan nomor PIN ATM ke tersangka (AA). Setelahnya korban diminta untuk datang ke kantor Bank BRI terdekat," urai Imam.
Korban, besoknya langsung ke Kantor Bank BRI. Saat melihat saldo tabungannya, korban pun kaget uang sebesar Rp 14,3 juta miliknya lenyap. Korban pun segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Tersangka kami bekuk di wilayah Jawa Barat. Barang bukti yang kami amankan yakni satu stiker warna biru bertuliskan BANK BRI dengan nomor pengaduan, dua botol lem G, tiga potongan gergaji besi, dua double tip, satu buah kunci Inggris yang patah tangkainya," ulas Imam.
Petugas, sambung Imam, mengamankan barang bukti lainnya yaitu Honda Beat warna hitam dengan plat nomor AB 5337 FY. Selain itu ada juga obeng min yang turut diamankan.
"Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Imam.