Polisi bakal pidanakan Nikita Mirzani jika beri keterangan palsu
Nikita diharap tetap konsisten dengan memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan hakim.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana mengingatkan artis seksi Nikita Mirzani untuk tidak memberikan keterangan kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus prostitusi artis. Sebab, jika terus mengelak ikut terlibat sampai pada persidangan, pihaknya tidak segan-segan menjerat Nikita dengan pasal memberikan keterangan palsu.
"Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia. Kalau dia di pengadilan, dia masih gini, bisa kena Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka (kasus memberikan keterangan palsu)," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/1).
Umar membenarkan bila Nikita adalah salah satu korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh mucikari O dan F. Namun, dia juga tak menampik bahwa Nikita tetap terlibat dalam kasus tersebut.
Sehingga, Umar berharap Nikita tetap konsisten dengan memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan hakim.
"Tapi kan selama ini, dia (Nikita) road show keliling bilang bukan korban. Nah ini yang tadi saya bilang, kalau dia terus begini, sampai di pengadilan keterangannya masih seperti ini, bisa dijerat pidana tadi," pungkas Umar.
Sebelumnya, artis seksi Nikita Mirzani buka suara terkait kasus dugaan prostitusi artis yang menjeratnya. Hanya saja, dia membantah telah menerima uang sebelum tertangkap basah di kamar hotel.
"Sehubungan dengan adanya kabar tentang Niki selama ini. Niki ingin memberi klarifikasi, satu adanya beberapa pemberitaan yang bilang kalau Niki menerima transfer uang dari kejadian yang kemarin padahal tidak ada transferan ke rekening sama sekali dan ini bisa dibuktikan dari hasil buku tabungan yang telah diprint oleh niki," kilah Nikita saat itu.