Polisi Bakal Langsung Gelar Kasus Dugaan Pencabulan Jika Vadel Badjideh Kembali Mangkir Diperiksa
Kepolisian telah mengantongi alat bukti terkait dugaan pidana dilakukan Vadel Badjideh terkait laporan artis Nikita Mirzani tersebut.
Polisi membuka peluang menaikkan status kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa memeriksa Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, kepolisian telah mengantongi alat bukti terkait dugaan pelanggaran pidana di dalam laporan Nikita Mirzani.
"Jika memang ada alat bukti jelas, kemudian sudah dipanggil memang tidak memberikan keterangan atau memang tidak jelas datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Itu bisa kita naikkan dari penyelidikan jadi penyidikan," kata Nurma di Polres Metro Jaksel, Jumat (27/9).
Nurma mengatakan, bukti-bukti dimiliki kepolisian sudah banyak. Bukti itu di antaranya keterangan saksi, bukti dokumen, dan foto. Ditambah lagi, bila bukti visum Lolly secara keseluruhan telah diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada kepolisian.
"Alat bukti sudah banyak. Dari mulai foto, kemudian chat-chatan, kemudian dari kesaksian-kesaksian yang ada, yang melihat, mendengar. Itu yang kita kumpulkan. Kemudian kita menunggu hasil visum keseluruhan," ucap Nurma.
Nurma menegaskan, jika hasil visum menunjukkan adanya pencabulan maka bukan tidak mungkin kepolisian langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap selanjutnya.
"Gelar perkara itu nanti setelah kita visum diterima, mengarah ke sana visumnya, kita bisa naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Yang sekarang kita tunggu adalah keterangan dari yang diduga melakukan," kata Nurma.