Polisi bakal selidiki surat larangan pedagang jual daging sapi
Surat tersebut diduga berasal dari asosiasi pedagang sapi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan tengah menyelidiki adanya temuan surat dari asosiasi pedagang sapi. Surat itu diduga berisi larangan pedagang sapi di pasar untuk menjual daging ke masyarakat.
Surat tersebut juga diduga sebagai pemicu timbulnya kelangkaan dan tingginya harga daging sapi di masyarakat.
"Kita butuh memeriksa asosiasi yang mengirim surat itu, kemudian pedagang-pedagang, lalu feedloter (penggemukan sapi) untuk mengetahui informasi selengkap-lengkapnya," kata Victor di Mabes Polri, Jaksel, Selasa (18/8)
sampai saat ini, kata dia, pihak penyidik telah memeriksa enam saksi atas kasus penimbunan daging sapi. Belum ada satu orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
"Nanti menetapkan tersangka gampang, tapi yang penting memperoleh informasi yang bulat dulu semuanya, baru kita koordinasi dengan Kementan (Kementerian Pertanian) keadaannya begini di samping kita menyidik, kita informasikan juga hasilnya," ungkap Victor.
Lanjut dia, penyidik bakal menerapkan Pasal 53 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 dan 29 UNdang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal itu tentang larangan menimbun bahan makanan pokok.
"Nah kalau bahan pokok, dia menjadi terjerat kalau menimbun," pungkas Victor.