Polisi bantah razia barang non SNI, tapi incar barang bermerek palsu
Pihak kepolisian menyatakan mereka tidak sembarangan melakukan sweeping di pusat perbelanjaan.
Pemerintahan saat ini sedang menggencarkan pemberantasan soal barang-barang yang tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini ditujukan guna meningkatkan keamanan bagi para masyarakat. Namun pihak kepolisian menyatakan mereka tidak sembarangan melakukan sweeping di pusat perbelanjaan.
"Kami dari Dirkrimsus tidak pernah merazia soal SNI. Tapi kami akan melaksanakan operasi masalah merek," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono, saat menghadiri sosialisasi bertema 'Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan', di Wedding dan Function Hall, ITC Mangga 2 lantai 11, Jakarta Pusat, Jumat (13/11).
Apabila, kata Mujiono, ada orang yang melakukan sweeping dan mengaku-aku dari kepolisian, para pedagang harus menanyakan surat tugas. Bila tidak ada silakan dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
"Kami ini sangat profesional dan kami sangat transparan itu pedoman kami. Yang penting tanya surat tugas, kalau ada sweeping lagi tanyai saya," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPI), Suryani SF Motik geram atas sweeping yang dilakukan jajaran kepolisian.