Polisi bekuk 3 pelaku penipuan online lintas provinsi
Modus pelaku di antaranya dengan mencari data korban di internet atau pusat informasi Telkom.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah meringkus tiga pelaku penipuan dan pemerasan secara online lintas provinsi dan menyita puluhan telepon seluler serta perlengkapannya sebagai barang bukti.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan puluhan kartu sim telepon seluler, kartu ATM, laptop, hardisk, modem, flasdisk dan uang kertas Rp 200 ribu," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro di Palu, Jumat (8/4).
Ketiga pelaku merupakan warga Sidrap, Sulsel, dan mereka berpindah-pindah untuk mencari korbannya. Kami menangkap ketiganya setelah menipu seorang warga Palu, dimana pelaku mengaku sebagai Kapolda Sulteng.
Saat dilakukan penyelidikan melalui tim IT Polda Sulteng, diketahui bahwa pelaku tersebut berada di luar kota. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26 Maret 2016.
Utoro menjelaskan modus operandi pelaku di antaranya dengan mencari data korban di internet atau pusat informasi Telkom (108), dan pihak pemerintah daerah di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan data itu, pelaku menghubungi humas kantor sasaran aksi untuk meminta informasi pejabat-pejabat secara berjenjang mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan hingga ke desa-desa.
Selanjutnya dengan berbagai alasan dan tipu daya, pelaku mengaku pejabat pemerintah, pejabat kepolisian atau pun perusahaan terkenal. pelaku meminta data-data proyek hingga di tingkat desa.
"Dengan modal informasi tersebut, pelaku melancarkan aksi penipuan dan pemerasan sesuai dengan kondisi target yang akan dijadikan korban," katanya seperti dilansir dari Antara.
Ketiga tersangka yang diciduk itu masing-masing Az, Ar dan SS merupakan tersangka utama, namun memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang mengaku Kapolres atau Kapolda.
Para tersangka akan dikenakan pasal 28 ayat(1) Jo pasal 45 ayat(2) UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.