Polisi bidik pegawai Dispenda Riau terlibat penyelewengan pajak
Wajib pajak diduga menyetorkan uang hingga Rp 13 juta untuk mengurus pajak ke biro jasa.
Saat ini, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih mendalami dugaan penyelewengan dana pajak yang seharusnya disetorkan ke negara. Polisi menjadwalkan untuk pemeriksaan terhadap 400 wajib pajak pada tahun 2014 yang diduga dikemplang oleh pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
"Pemeriksaan juga dilakukan untuk puluhan perusahaan biro jasa dalam pengurusan pajak kendaraan roda empat tersebut," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (11/5).
Untuk pegawai Dispenda Riau, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. "Pemeriksaan terkait aliran dana pajak yang diduga diselewengkan," katanya.
Dalam kasus ini, setiap wajib pajak diduga menyetorkan uang hingga Rp 13 juta untuk mengurus pajak ke biro jasa. Nominal itu untuk menghidupkan pajak yang sudah mati bertahun-tahun.
Namun dalam prosesnya, wajib pajak yang berniat mengurus pajak hingga 5 tahun, hanya disanggupi oleh biro jasa untuk setahun saja. Uang inilah yang diduga dibagi-bagikan oleh biro jasa dan pegawai di Dispenda Riau.
"Disitu diduga ada kerugian negara karena tidak masuk ke kas daerah atau negara. Kita masih mencari tahu siapa orang yang bertanggung jawab dalam penyelewengan dana pajak itu," sebut Guntur.
Penyidik memang belum menetapkan tersangka meski telah menemukan bukti terjadinya tindak pidana yang merugikan negara.
Kepolisian beralasan merampungkan semua pemeriksaan saksi, termasuk mencocokkan data pemasukan pajak di Dispenda, data dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan data lainnya.